Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Sunday, December 23, 2012

Urgensi Arkanul Bai’ah Dalam Amal Siyasi


Pengembangan arkanul bai’ah dan aplikasinya
Keberimanan terhadap Islam sebagai agama samawi yang diturunkan Allah SWT memang sudah final. Tetapi, pemahaman manusia terhadap Islam tidak dapat dikatakan sudah mencapai final sehingga berhenti pada satu titik.
Jalan-jalan untuk mencapai pemahaman Islam dalam konteks syumuliyah dan takamuliyahnya adalah jalan-jalan yang sangat panjang dan beragam. Setiap zaman dan keadaan memerlukan penyajian tersendiri dari ajaran Islam yang maha dalam maknanya ini. Firman Allah SWT,
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“ Orang-orang yang berjihad di jalan Kami sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Q.S. 29/Al-Ankabuut: 69).
Ibn Katsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan walladziina jaahduu fiinaa adalah Rasulullah SAW, para sahabatnya, dan pengikutnya sampai hari kiamat nanti. Sedangkan yang dimaksud subulanaa adalah jalan-jalan untuk urusan dunia dan akhirat.
Terkait dengan hadits tentang Mu’adz bin Jabbal yang diutus oleh Rasulullah SAW ke negeri Yaman dan menyatakan akan melakukan ijtihad apabila tidak diperoleh nash dalam Al-Quran dan As-Sunnah dalam memutuskan perkara, banyak yang menekankan bahwasanya pintu ijtihad belum tertutup. Dari waktu ke waktu muncul ulama-ulama besar dengan pikiran dan pendapatnya yang segar dan baru berdasarkan pemahaman mereka tentang nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Sebagian kelompok hanya memperhatikan aspek fiqh dalam masalah pembukaan ijtihad dari masa ke masa ini. Tetapi, sesungguhnya lapangan ijtihad itu luas, tidak sekadar masalah fiqh saja tetapi di dalam berbagai bidang yang terkait dengan urusan dunia dan akhirat.
Seharusnya kejumudan juga tidak terjadi pada aktivis kebangkitan Islam sebagaimana disampaikan Yusuf Qaradhawi, “ Imam Hasan Al- Banna bukanlah seorang yang jumud/statis tetapi justru progresif dan dinamis. Ia selalu memanfaatkan semua yang ada di sekekelilingnya, melakukan dinamisasi diri dan dakwahnya. Seandainya ia berumur panjang kita tidak tahu apa yang akan
diperbuatnya. Sebab itu saudara-saudara dan pengikutnya tidak boleh statis dalam berbagai sarana, metode, ataupun bagian pemikirannya.”
Pemahaman yang terlalu kaku dengan pendapat yang terkait dengan situasi kontekstual tertentu akan menyebabkan seorang aktivis dakwah tidak mampu berinteraksi dengan problema yang dihadapinya pada masa kini.
Demikian pula arkanul bai’ah yang disusun oleh Imam Hasan Al- Banna bukanlah sesuatu yang bersifat mati atau jumud sehingga ia akan menjadi masa lalu dari para kader dakwah. Padahal ia harus membaca, memahami, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari yang terus berjalan.
Interaksi formal dengan arkanul bai’ah sebagai sebuah pengantar ke dalam pergaulan jama’ah dakwah mungkin saja telah berlalu satu, dua, lima, sepuluh, atau dua puluh tahun yang lalu. Namun secara nilai penghayatan terhadap arkanul bai’ah terjadi setiap saat dalam berbagai lapangan medan dakwah.
Penghayatan tersebut diharapkan justru semakin mendalam dari hari ke hari. Oleh karena itu, rukun al-fahm (pemahaman) harus terus dikembangkan mengikuti jalan dakwah menuju ke-syumuliyah-an dan ke-takamuliyah-an. Begitu juga rukun ikhlas. Kualitas dan kapasitas ikhlas kita harus terus-menerus dikembangkan mengikuti perjalanan dakwah yang terus diperlebar ruang lingkupnya sesuai dengan tuntutan syumuliyah dan takamuliyah dakwah kita.
Begitu juga kualitas dan kapasitas amal kita, jihad kita, tadhiyah (pengorbanan) kita, tha’ah (ketaatan) kita, tsabat (kekokohan) kita, tajarrud (kesungguhan) kita, al-ukhuwah (persaudaraan) kita, dan tsiqah (kekokohan) kita harus terus-menerus dikembangkan.
Seharusnya peningkatan kualitas dan kapasitas interaksi dengan arkanul bai’ah mendahului ekspansi dakwah yang dilakukan agar arkanul bai’ah itu menjadi pemicu, pemacu, dan pemecut bagi akselerasi gerakan dakwah itu sendiri agar arkanul bai’ah itu mempercepat tercapainya ahdafu da’wah (sasaran-sasaran dakwah) dan ghayatu da’wah (tujuan-tujuan dakwah).
Interaksi dengan arkanul bai’ah sangat berpengaruh terhadap kualitas komitmen kepada dakwah dan kepada jamaah. Begitu interaksi dengan rukun-rukun itu tertinggal dan terhenti pada pada satu titik, maka komitmen yang dihasilkannya tidak mumpuni lagi untuk menyambut ekspansi dakwah yang terus-menerus berkembang.

Politik dan dakwah: pandangan Hasan Al-Banna
Dakwah tidak dapat dipisahkan dari politik (siyasah) karena tujuan dakwah itu sendiri adalah untuk pengendalian (siyasah) sebagaimana firman Allah SWT,
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا
“ Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (Q.S. Al-Fath: 28).
Kehadiran Islam dalam wujud sebuah institusi yang mengendalikan telah menjadi obsesi dari Imam Syahid Hasan Al-Banna sebagaimana ungkapannya yang disampaikan kepada para pemuda, “ Adalah sangat mengherankan sebuah paham seperti komunisme memiliki negara yang melindunginya, yang mendakwahkan ajarannya, yang menegakkan prinsip-prinsipnya, dan menggiring
masyarakat untuk menuju ke sana. Demikian juga paham fasisme dan nazisme, keduanya memiliki bangsa yang mensucikan ajarannya, berjuang untuk menegakkannya, menanamkan kebanggaan kepada para pengikutnya, menundukkan seluruh ideologi bangsa-bangsa untuk mengekor kepadanya. Dan lebih mengherankan lagi, kita dapati berbagai ragam ideologi sosial politik di dunia ini bersatu untuk menjadi pendukung setianya. Mereka perjuangkan tegaknya dengan jiwa, pikiran, pena, harta benda, dan kesungguhan yang paripurna, hidup dan mati dipersembahkan untuknya. Namun sebaliknya, kita tidak mendapatkan tegaknya suatu pemerintahan Islam yang bekerja untuk menegakkan kewajiban dakwah Islam, yang menghimpun berbagai sisi positif yang ada di seluruh aliran ideologi dan membuang sisi negatifnya. Lalu ia persembahkan itu kepada seluruh bangsa sebagai ideologi alternatif dunia yang memberi solusi yang benar dan jelas bagi seluruh persoalan umat manusia.” (Majmu Rasail I: 184).
Dalam kesempatan lain Imam Hasan Al-Banna menyatakan, “ Sesungguhnya seorang muslim tidak sempurna keislamannya kecuali jika ia bertindak sebagai politisi. Pandangannya jauh ke depan terhadap persoalan umatnya, memperhatikan dan menginginkan kebaikannya. Meskipun demikian,
dapat juga saya katakan bahwa pernyataan ini tidak dinyatakan oleh Islam. Setiap organisasi Islam hendaknya menyatakan dalam program-programnya bahwa ia memberi perhatian kepada persoalan politik ummatnya. Jika tidak demikian, maka ia sendiri yang sesungguhnya butuh untuk memahami makna Islam.”
Suatu catatan penting dari Imam Hasan Al-Banna adalah peringatannya tentang adanya pemahaman yang sempit bahwa jika disebut dengan politik maka orang-orang akan segera membayangkan sebuah partai politik. Politik yang dimaksudkannya bukanlah sekadar sebuah partai politik, tetapi keseluruhan aktivitas dakwah yang dilakukan untuk mengurusi nasib umat hingga mengangkat mereka ke kedudukan sebagaimana yang diperintahkan Al-Quran di tengah-tengah manusia.
Bahkan, terhadap partai politik yang berkembang saat itu Al-Banna mempunyai kritikankritikan yang mendasar, “ Ikhwanul Muslimun berkeyakinan bahwa partai-partai politik yang ada di Mesir didirikan dalam suasana yang tidak kondusif. Sebagian besar didorong oleh ambisi pribadi, bukan demi kemaslahatan umum …. Ikhwan juga berkeyakinan bahwa partai-partai yang ada hingga kini belum dapat menentukan program dan manhajnya secara pasti … ikhwan berkeyakinan bahwa hizbiyah (sistem kepartaian) yang seperti itu akan merusak seluruh tatanan kehidupan, memberangus kemaslahatan, merusak akhlak, dan memporakporandakan kesatuan umat.”

Korelasi amal siyasi dengan arkanul bai’ah
Amal siyasi sebagai bagian penting dari keseluruhan amal Islami harus mendapat perhatian serius dari para aktivis dakwah dan bai’at mereka kepada jalan dakwah adalah bai’at mereka pula kepada amal siyasi.
Dakwah Islam tidak menyerukan sikap memisahkan diri dari persoalan-persoalan kemasyarakatan yang ada dalam tubuh umat Islam. Jika pun terdapat upaya-upaya memilah lingkungan kehidupan para aktivis dakwah dari masyarakat umum, maka tujuannya bukan untuk lari dari masyarakat yang menjadi tanggungjawab dakwahnya. Tetapi, hal itu dilakukan hanya untuk konsolidasi internal mereka agar memiliki kekuatan yang lebih besar dalam memecahkan persoalanpersoalan masyarakat tersebut. Atau, agar mereka tidak tergelincir karena tarikan-tarikan dasyhat kemaksiatan sehingga ia akhirnya justru menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Allah Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ . وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya adalah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Q.S. 8/Al-Anfaal: 16).
Kefahaman tentang amal siyasi yang dikembangkan pada saat ini boleh jadi berbeda dengan sebelumnya karena perbedaan-perbedaan situasi dan kondisi yang menyertainya. Pandangan Imam Hasan Al-Banna tentang sistem kepartaian yang menyebabkan beliau tidak mendirikan partai politik, tetapi membolehkan kesertaan dalam pemilihan umum telah diposisikan secara aktual dalam beberapa kurun terakhir. Partai-partai politik dalam berbagai bentuknya telah berdiri dan diusung oleh para aktivis dakwah di berbagai negara dalam rangka amal siyasi mereka berdasarkan syuro-syuro yang mereka lakukan.
Amal siyasi yang dilakukan bukanlah sekadar untuk meraih kekuasaan dan mencapai kedudukan-kedudukan tinggi dalam pemerintahan, tetapi semata-mata ditujukan bagi penegakkan hukum-hukum Allah SWT di dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah digariskan-Nya. Inilah rukun ikhlas yang akan menjauhkan aktivis dakwah dari perangkap kediktaktoran, korupsi, dan kesombongan tatkala meraih suatu kedudukan dalam kekuasaan.
Setiap aktivis menyadari sungguh-sungguh dengan kefahamannya dan keikhlasannya bahwa amal siyasi yang dilakukannya adalah bagian dari kerja besar dari tangga-tangga mihwar ta’sisi, mihwar tanzhimi, mihwar sya’bi, mihwar muasasi dan mihwar dauli. Dalam kaitan koalisi kerja teknis Imam Hasan Al-Banna menyatakan, “ Tidaklah mengapa menggunakan orang-orang non-muslim –jikakeadaan darurat- asalkan bukan untuk posisi jabatan strategis (dalam pemerintahan).”
Kesungguhan dalam kerja siyasi adalah bagian dari jihad yang harus dilakukan. Kesungguhan itu akan terjadi jika aktivis dakwah menghargai dan mematuhi jalan dakwah yang telah digariskan berdasarkan syuro. Tidak boleh ada seorang pun yang bermalas-malasan dalam bidang ini hanya lantaran ia merasa bukan bidangnya atau tidak sependapat dengan hasil-hasil syuro.
Apapun yang disumbangkan dalam amal siyasi, mulai dari harta sampai dengan jiwa, adalah bagian dari ruhul tadhiyah (jiwa pengorbanan) di jalan dakwah. Tidak ada istilah mati sia-sia dalam suatu amal siyasi karena seluruh pengorbanannya harus diyakini akan dihisab oleh Allah SWT dengan timbangan kebaikan dakwah.
Ketaatan dalam janji setia aktivis dakwah adalah ketaatan yang penuh selama masih dalam jalan Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada ketaatan yang bersifat setengah-setengah, misalnya hanya kepada perintah-perintah atau kesepakatan-kesepakatan dalam bidang sosial saja, sedang dalam politik ia membangkang. Termasuk dalam perkataan fi makrahi (dalam keadaan tidak menyenangkan) adalah ketaatan kepada hal-hal yang ketika bersyuro kita tidak sependapat dengan hasil keputusannya.
Keteguhan (tsabat) adalah bagian penting dalam dakwah ini dan lebih istimewa lagi dalam amal siyasi. Jika dalam amal ij’timaiy mungkin banyak pujian yang datang tetapi dalam amal siyasi kondisinya terbalik, banyak orang yang merasa terancam dengan kehadiran dakwah dan Islam di panggung politik, banyak orang yang apriori dan bahkan memusuhinya sebagai bagian dari konspirasi global yang sudah terjadi sejak masa Nabi Muhammad SAW.
Resiko-resiko yang diterima tanpa ada keteguhan akan menjadi dasar penyesalan atas keputusan yang telah disepakati, padahal waktu adalah bagian dari solusi. Keberhasilkan perjuangan seringkali tidak dapat diukur dalam waktu yang pendek.
Amal siyasi yang diperjuangkan adalah amal siyasi yang islami. Ini adalah komitmen yang tidak boleh berubah, meskipun tawaran-tawaran berbagai ideologi sangat banyak dalam dunia politik. Manhaj Islam sedemikian terang benderangnya, dan oleh karenanya aktivis dakwah tidak akan terjebak pada pemikiran dan metode yang tidak jelas hanya karena ketidak-sabarannya bekerja dengan waktu.
Ini adalah makna tajarrud (kemurnian total) dalam arkanul bai’ah yang sepuluh. Dunia politik adalah dunia yang memiliki karakteristik tersendiri sehingga banyak orang mengatakan “politik itu kotor”. Perkataan itu sesungguhnya tidak benar karena dunia sosial, perdagangan, bahkan dunia dakwah itu sendiri dapat saja menjadi “kotor” oleh perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab. Namun demikian, memang tidak dapat dipungkiri bahwa banyak perpecahan, persengketaan, permusuhan diantara teman, intrik dan fitnah terjadi di dunia politik.
Oleh karena itu, jika rukun ukhuwah diabaikan dan tidak bekerja maksimal dalam amal siyasi, semua kemungkinan dan kekhawatiran itu dapat juga terjadi pada diri kita.
Terakhir, perlu direnungkan makna tsiqah yakni menyiapkan rasa puas kepada pemimpin atas kapasitas kemimpinannya dan maupun keikhlasan, dengan kepuasan yang mendalam yang menghasilkan perasaan cinta, penghargaan, penghormatan, dan ketaatan. Semakin jauh jenjang organisasi dari titik pusat pengambil keputusan rukun tsiqah ini akan semakin signifikan dalam membangun komitmen.
Tentu, rukun ini tidak menghilangkan fungsi pemimpin sebagai guru dan pembimbing kepada para anggota sehingga kepuasan itu hadir dengan penuh qana’ah tidak terpaksa. Keputusan-keputusan dalam amal siyasi dalam kadar tertentu kadangkala memang begitu rumit karena demikian kompleksnya persoalan yang dihadapi. Ketsiqahan diantara aktivis dakwah dapat mengurangi
kemungkinan terjadinya degradasi soliditas karena adanya keputusan-keputusan qiyadah yang belum terpahami.

Kontribusi komitmen bai’ah aktual dalam dakwah
Kekuatan interaksi terhadap arkanul bai’ah akan dapat mempertahankan penampilan kinerja dan manhaj amaliy aktivis dakwah sehingga bisa diandalkan dalam persaingan antaraliran, antarahzab (partai-partai) dengan aneka ragam mabadi (ideology). Insya Allah dengan komitmen interaktif yang kontinyu terhadap arkanul bai’ah jamaah dakwah akan mempunyai mazhhar (penampilan) yang sanggup menghadapi tantangan rivalitas yang semakin tajam antaraliran ideologis dan antarpemikiran yang ada di lapangan.
Ustadz Hilmi Aminuddin menyatakan mazhhar jama’ah yang diharapkan tumbuh dan berkembang dari interaksi dengan arkanul bai’ah yang terus-menerus itu ialah:
1.    Mazhhar atsbatu mauqifan (penampilan dalam kekokohan sikap) yakni sikap yang paling teguh di antara sikap-sikap yang ditampilkan oleh golongan-golongan, madzhab-madzhab dan aliran-aliran lain. Sikap yang tidak mudzabdzab, (plin-plan), yang tidak mancla-mencle, yang tidak memble menghadapi tantangan-tantangan yang semakin kuat dan terang-terangan. Sekali lagi, tantangan yang semakin terang-terangan mengingat kita sekarang ada di era jahriyah (keterbukaan). Sikap teguh kita harus ditampilkan secara penuh dalam kinerja, performance dakwah jama’ah, dan partai kita. Kekokohan sikap adalah tampilan awal yang merupakan buah dari kekuatan yang ditumbuhkan oleh aqidah kita.
2.    Mazhar arhabu shadran. Keteguhan sikap itu tidak melahirkan sikap yang kaku karena selain ada aqidah yang rasikh, aqidah yang kuat, tetapi juga ada akhlaqul karimah yang akan melahirkan arhabu shadran (kelapangan dada). Di atas kekokohan sikap itu kita paling bisa dan paling sanggup berlapang dada dalam menghadapi realitas kehidupan, dalam menghadapi tantangan, dalam bermuamalah menghadapi berbagai sikap-sikap lain. Termasuk ketika kita berinteraksi dengan sesama kelompok Islam yang kebetulan mereka belum satu manhaj dengan kita dengan perlakuan dan sikap-sikap mereka yang tidak menyenangkan.
3.    Mazhar a’maqu fikran (penampilan kedalaman dalam berfikir) dalam menghadapi aneka situasi dan kondisi sehingga kita tidak meresponnya secara i’tijaliyah (ketergesa-gesaan). Kita selalu berfikir secara muta’anni (sangat mendalam) dan mutama’in (intens), dalam menentukan langkah-langkah kita dengan proses dan prosedur yang benar yang sudah kita sepakati bersama. Tidak boleh ada satupun keputusan jamaah ini yang tanpa melalui proses a’maqu fikran yang dalam praktiknya kita wujudkan dalam wadah syuro yang selalu kita jaga. Sehingga tidak ada alasan dari kita untuk tidak mendukung sikap yang diambil oleh jama’ah, karena proses dan prosedur yang diambil sudah benar dengan tetap tidak terburu-buru.
4.    Dalam memandang fenomena kehidupan dan perjuangan ini kita harus mempunyai mazhhar awsa’ nazhoron (penampilan dengan pandangan yang lebih luas). Kita harus mempunyai pandangan yang sangat luas, seluas ufuq yang bisa dijangkau oleh mata kita. Kita tidak boleh mempunyai pandangan mutajamid (pandangan kebekuan) yang sempit, hizbiyah (mengagungkan golongan) dan madzhabiyah (mengagungkan aliran). Kita harus memiliki pandangan yang sangat luas karena sasaran dari dakwah yang sudah dicanangkan adalah bina-ul fard (peminaan individu), bina-ul mujtama’ (peminaan masyarakat), bina-ud daulah (pembangunan negara), bina-ul khilafah (pembangunan khilfah) hingga ustadziyatul ‘alam (sokoguru semesta alam).
Di sana kita harus memancangkan rahmatan lil ‘alamin sehingga setiap makhluk hidup—bukan manusia saja--merasakan sentuhan rahmat dari kita. Tidak mungkin kita melakukan itu bila kita tidak mempunyai pandangan yang sangat luas terhadap kehidupan ini.
5.    Kita harus didukung dengan Mazhhar ansyathu ‘amalan (penampilan sebagai pihak yang paling giat bekerja). Karena mazhhar-mazhhar sebelumnya harus dibuktikan dalam ansyathu ‘amalan (kegiatan kerja). Hendaknya beramal paling keras dan menjadi aktivis/amilin yang paling giat, efektif dalam mengarahkan tenaga dan potensinya serta langkah-langkahnya selalu terarah dengan tepat (khutuwat al athifah). Itu adalah refleksi dari aqidah dan fikrah kita.
6.    Begitu juga kita menyadari sepenuhnya bahwa syumuliyatul Islam tidak mungkin diperjuangkan secara individual, tapi harus diperjuangkan secara jama’iy (kolektif). Maka, kita pun harus menampilkan secara struktural ashlabu tanzhiman (organisasi yang paling solid dan kokoh bagaikan baja). Tanzhim kita tanzhim yang kokoh tidak gampang reot oleh benturan-benturan yang diarahkan oleh lawan-lawan, musuh-musuh, pesaing-pesaing, atau oleh orang-orang yang belum memahami dakwah kita.
Kita tetap teguh. Keputusan jama’ah tidak pernah dihasilkan oleh pressure, tekanan, ancaman apapun. Semuanya, yang penting, proses prosedur berjalan maka kita putuskan dengan mengabaikan tekanan dari manapun. Ini sebagai pembuktian dari ashlabu tanzhiman.
7.    Mazhhar aktsaru naf’an (penampilah sebagai pihak yang paling banyak memberi manfaat). Dulu sering saya katakan bahwa kita dituntut oleh Allah SWT untuk menjadi orang-orang yang produktif menghasilkan kebajikan7 kebajikan. Sebab, pada dasarnya secara fitriyah kita sudah menjadi orang-orang yang konsumtif. Kalau masalah konsumtif tidak perlu didorong, tidak perlu diprogram, karena sudah sudah menjadi tabiat dasar. Begitu lahir kita mengkonsumsi kebajikan ibu, kebajikan ayah, kebajikan saudara-saudara kita, kebajikan tetangga-tetangga yang menimang-nimang kita. Wallahu’alam.

No comments:

Post a Comment

Blog Archive