Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Wednesday, October 3, 2012

Risalah Nahwan An Nur 3


LANGKAH-LANGKAH REFORMASI HASAN AL-BANNA


Kembali kepada Islam dengan menjadikan Islam sebagai acuan dalam melakukan reformasi total merupakan langkah yang tepat, tanpa itu jangan harap reformasi bisa mencapai tujuan yang didambakan. Imam Syahid Hasan Al Banna berpesan, “Tidak ada alasan untuk menuruti keinginan syahwat dan selera kemewahan duniawi, yakni sistem Eropa. Memang pada sistem Eropa terdapat hiasan materi dan kemewahan. Padanya terdapat kenikmatan dan kesenangan, permissive dan kebebasan serta segala yang menyenangkan hawa nafsu. Tapi, jalan Islam adalah jalan terhormat dan penuh pengendalian diri. Dia adalah kebenaran dan kekuatan, keberkahan dan jalan lurus, ketegaran dan keutamaan. Ikutilah jejaknya bersama umat ini, semoga Allah memberi taufik kepada Anda”.
Sebagai seorang ulama, dai dan pejuang, Imam Syahid Hasan Al Banna selalu menyuarakan reformasi bagi kebaikan umat. Beberapa pokok perhatian yang harus direformasi perlu mendapat perhatian kita semua, namun beliau juga mengingatkan bahwa langkah-langkah ini bukan pekerjaan mudah yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Setiap tuntunan pasti menghadapi berbagai kendala yang membutuhkan sikap arif, kebulatan tekad, dan perjuangan yang panjang. Namun dengan tekad yang tulus dan masyarakatnya memiliki kemauan yang keras untuk meniti jalan ini, insya Allah akan tercapai keberhasilan yang didambakan.

POLITIK, PERADILAN DAN ADMINISTRASI.

1.      Menghancurkan fanatisme kelompok dan mengarahkan potensi umat secara politik dalam rangka menciptakan keseragaman orientasi dan kesatuan barisan.
2.      Perbaikan undang-undang sehingga sesuai dengan tuntutan syariat Islam dalam setiap cabangnya.
3.      Meningkatkan kekuatan pasukan, memperbanyak kelompok pemuda untuk proses pembangkitan semangat hidupnya dalam rangka memenuhi panggilan jihad Islam.
4.      Menguatkan ikatan antar wilayah Islam khususnya negeri-negeri Arab sebagai titik tolak bangkitnya pemikiran yang serius dan realistis menuju tegaknya kembali khilafah yang telah hilang.
5.      Meningkatkan semangat keislaman di kantor-kantor pemerintah, sehingga seluruh pegawai merasa membutuhkan kajian Islam.
6.      Melakukan kontrol terhadap perilaku pribadi para pegawai dan memisahkan antara kepentingan pribadi dan pekerjaan.
7.      Mendahulukan pemenuhan janji-janji pekerjaan di kantor kapan saja, sehingga membantu penunaian berbagai kewajiban dan menghindarkan banyak lembur di malam hari.
8.      Menghapuskan risywah (suap) dan komisi serta hanya berharap dari kemampuan kerja dan peraturan yang sebenarnya.
9.      Menimbang setiap aktivitas pemerintah dengan timbangan hukum dan ajaran Islam. Oleh karena itu, peraturan penyelenggaraan pesta , pertemuan resmi, sistem lembaga pemasyarakatan, pengelolaan rumah sakit, dll hendaknya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di samping itu, jadwal kegiatan hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbenturan dengan waktu-waktu shalat.
10.  Memasukkan para personil Al Azhar dalam pekerjaan militer dan kesekretariatan dan memberi pelatihan kepada mereka.

SOSIAL DAN ILMU PENGETAHUAN.

1.      Membiasakan masyarakat berpegang pada etika dan kesopanan umum, membuat aturan-aturan dan mempertahankan pelaksanaannya serta menindak tegas para pelanggarnya.
2.      Mengatasi persoalan kaum wanita dengan solusi yang dapat menggabungkan antara peningkatan dan pemeliharaan kehormatannya, sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, kita tidak mengabaikan persoalan mereka, karena ia merupakan masalah sosial yang terpenting. Sementara mereka berhadapan dengan goresan kasih sayang tinta penulis yang tendensius dan berbagai pandangan yang ganjil, baik dari kaum ekstrimis maupun apatis.
3.      Memberantas prostitusi, baik yang terang-terangan maupun yang sembunyi-sembunyi. Perbuatan zina, apapun alasannya, harus dianggap sebagai kejahatan dan kemunkaran yang mengakibatkan pelakunya bisa dihukum rajam.
4.      Menghancurkan praktek perjudian dengan segala bentuknya.
5.      Memerangi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Islam melarang itu semua dan menjauhkan masyarakat dari dampak negatifnya.
6.      Memerangi tabarruj, pamer dandanan dan pamer aurat. Memberi pengarahan dengan tegas kepada para wanita untuk berperilaku sebagaimana layaknya muslimah yang shalihah, khususnya kepada para guru, siswi, mahasiswi, dokter dan profesi lain yang menjadi sorotan masyarakat.
7.      Meninjau kembali kurikulum pendidikan kaum wanita dan melakukan pemisahan sebanyak mungkin poin antara kurikulum pendidikan untuk siswa putra dan putri.
8.      Melarang siswa dan siswi bercampur baur dalam satu kelas, dan penegasan bahwa jika seorang lelaki dan seorang perempuan berdua di tempat yang sepi, maka hal itu termasuk kejahatan yang ada sanksi hukumnya.
9.      Memompakan semangat para pemuda untuk menikah dan mendapatkan keturunan dengan berbagai jalan yang dapat mengantarkan mereka ke sana. Syariat Islam menganjurkan kepada kita untuk membangun keluarga, melindungi, dan memecahkan berbagai persoalannya.
10.  Menutup klub-klub malam, panggung tarian maksiat, dan berbagai kegiatan serupa atau yang menuju ke hal tersebut.
11.  Mengontrol kegiatan pentas dan peredaran film serta menganjurkan dimasyarakatkannya kisah-kisah yang baik dan kaset-kaset yang bermanfaat.
12.  Menyeleksi nyanyian yang berkembang di masyarakat dan menggantinya dengan alternatif secara sungguh-sungguh.
13.  Menyeleksi produk siaran yang dikonsumsi masyarakat, baik berupa ceramah maupun nyanyian dan menggunakan studio siaran sebagai sarana pendidikan akhlak masyarakat.
14.  Menyita cerita-cerita porno dan buku-buku yang mengaburkan kebenaran dan merusaknya. Juga penerbitan-penerbitan sejenis yang berpengaruh terhadap merajalelanya kejahatan dan terumbarnya nafsu syahwat.
15.  Mengatur keberadaan vila-vila agar tidak disalahgunakan dan mengembalikan fungsi dasar vila itu sebagai tempat peristirahatan.
16.  Membatasi waktu buka warung-warung dan mengontrol kesibukan para pengunjungnya. Selain itu juga memberi pengarahan kepada mereka agar tidak menghamburkan waktunya dengan berlama-lama berada di situ.
17.  Menggunakan warung-warung itu sebagai tempat pengajaran membaca dan menulis kepada para buta huruf dengan melibatkan para pemuda. Mereka semua dilengkapi dengan seragam guru atau pelajar.
18.  Memerangi tradisi yang negatif dalam perilaku ekonomi, akhlak dll. Mengubah tradisi negatif yang melanda masyarakat dan menggantinya dengan tradisi yang positif atau mewarnainya dengan sesuatu yang membawa maslahat.
19.  Menjadikan aktivitas orang yang menentang hukum Allah sebagai sasaran amar ma’ruf nahi munkar seperti makan di siang hari Ramadhan, meninggalkan shalat dengan sengaja, mencaci maki ajaran agama dan semisalnya.
20.  Menghimpun lembaga pendidikan resmi di kampung-kampung dan masjid-masjid yang ada, untuk secara bersama-sama melakukan perbaikan yang menyeluruh.
21.  Menetapkan kurikulum agama sebagai materi pokok di setiap sekolah dan di perguruan tinggi.
22.  Mendorong kegiatan menghafal Al-Qur’an di kantor-kantor umum dan menjadinya syarat untuk memperoleh tanda lulus dari lembaga pendidikan, khususnya jurusan yang berhubungan dengan agama dan Bahasa Arab, Di samping itu menetapkan peraturan wajib hafal beberapa surat dalam, Al-Qur’an di setiap sekolah.
23.  Menetapkan strategi pengajaran yang baku dalam rangka meningkatkan dan mendongkrak kualitas sistem pendidikan. Menyatukan kurikulum yang memiliki tujuan beragam dan menyatukan berbagai pengetahuan umum yang bervariasi. Di samping itu, menetapkan pembinaan mental cinta tanah air serta pembinaan akhlak utama sebagai tahap awal dari pencapaian tujuan pendidikan.
24.  Memberikan porsi yang cukup bagi mata pelajaran bahasa Arab di setiap jenjang pendidikan dan menjadikannya sebagai mata pelajaran utama di samping bahasa yang lain.
25.  Memberikan perhatian kepada materi sejarah Islam, sejarah nasional, pembinaan kebangsaan, serta sejarah peradaban Islam.
26.  Memikirkan diwujudkannya berbagai sarana yang mendukung dalam rangka menyatukan keragaman tradisi yang ada di masyarakat secara bertahap.
27.  Menghapuskan gaya hidup kebarat-baratan dari rumah-rumah penduduk; menyangkut bahasa, kebiasaan, mode pakaian, tradisi para pendidik, perawat, dan profesi lainnya. Semua itu harus diperbaiki, dimulai dari rumah tangga para tokoh masyarakat.
28.  Memberikan pengarahan yang baik kepada penerbit dan memberi dorongan kepada para penulis untuk mengarang buku yang bertema keislaman dan ketimuran.
29.  Memperhatikan urusan kesehatan secara umum dengan mengundang juru penerangan kesehatan untuk berbicara di berbagai pelosok, memperbanyak jumlah rumah sakit, puskesmas keliling dan mempermudah prosedur pengobatan.
30.  Memperhatikan keadaan kampung, menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan penertiban lingkungan, kebersihan, sanitasi, sistem saluran air serta berbagai sarana penerangan, pengetahuan dan rekreasi dengan senantiasa membersihkannya dari nilai-nilai moral yang negatif.
EKONOMI.
1.      Mengatur pengelolaan zakat, baik penggalangan maupun pendistribusiannya sesuai dengan ajaran Islam yang lembut dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan sosial seperti mendanai panti-panti jompo dan fakir miskin, panti yatim serta untuk mendanai kegiatan kemiliteran.
2.      Mengharamkan riba dan mengatur sistem perbankan yang islami untuk mendukung pencapaian target ini. Pemerintah hendaknya menjadi teladan dalam hal ini dengan menghapuskan berbagai nilai tambah uang dalam sistem yang diterapkan secara khusus, seperti pendirian bank tanpa bunga, dll.
3.      Mendorong dan menggalakkan kegiatan ekonomi untuk membuka lapangan pekerjaan bagi para penganggur di kalangan masyarakat pribumi dengan melepaskan ketergantungan kepada tenaga-tenaga asing.
4.      Melindungi masyarakat umum dari penindasan yang dilakukan oleh praktek monopoli dengan memberlakukan aturan yang ketat untuk mendapatkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi mereka.
5.      Memperbaiki nasib para pegawai rendahan dengan meningkatkan posisi mereka serta memperbesar standar gajinya di satu sisi dan memperkecil gaji pegawai tinggi di sisi lain.
6.      Melakukan pengaturan tugas, khususnya yang banyak dan menumpuk serta mencukupkan diri pada pekerjaan yang mendesak. Di samping itu melakukan pembagian tugas secara adil dan proporsional di antara para pegawai.
7.      Memberikan dorongan dan pembinaan kepada para buruh dan tani serta memberi perhatian kepada peningkatan kualitas produk pertanian dan pekerjaan yang mereka hasilkan.
8.      Memberi perhatian kepada berbagai ketrampilan dan aktivitas sosial serta meningkatkan kualitas mereka dalam berbagai kehidupan.
9.      Memanfaatkan sebesar-besarnya kekayaan alam yang ada seperti lahan yang gersang, berbagai hasil tambang yang kurang diperhatikan, dll.
10.  Mendahulukan pembuatan dan pengelolaan berbagai proyek yang mendesak kegunaannya daripada yang bersifat sekunder.
Dari uraian di atas nampak sedemikian jelas betapa Imam Syahid Hasan Al Banna sangat besar perhatian pada perbaikan kondisi masyarakat dan bangsa dengan cita-cita dan langkah-langkah yang praktis sehingga semua komponen dalam masyarakat dan bangsa itu bisa dilibatkan dalam menjalankan agenda reformasi.

Wallahu a’lam

No comments:

Post a Comment