LANGKAH-LANGKAH REFORMASI HASAN AL-BANNA
Kembali kepada Islam dengan menjadikan
Islam sebagai acuan dalam melakukan reformasi total merupakan langkah yang
tepat, tanpa itu jangan harap reformasi bisa mencapai tujuan yang didambakan.
Imam Syahid Hasan Al Banna berpesan, “Tidak ada alasan untuk menuruti keinginan
syahwat dan selera kemewahan duniawi, yakni sistem Eropa. Memang pada sistem
Eropa terdapat hiasan materi dan kemewahan. Padanya terdapat kenikmatan dan
kesenangan, permissive dan kebebasan serta segala yang menyenangkan hawa nafsu.
Tapi, jalan Islam adalah jalan terhormat dan penuh pengendalian diri. Dia
adalah kebenaran dan kekuatan, keberkahan dan jalan lurus, ketegaran dan
keutamaan. Ikutilah jejaknya bersama umat ini, semoga Allah memberi taufik
kepada Anda”.
Sebagai
seorang ulama, dai dan pejuang, Imam Syahid Hasan Al Banna selalu menyuarakan
reformasi bagi kebaikan umat. Beberapa pokok perhatian yang harus direformasi
perlu mendapat perhatian kita semua, namun beliau juga mengingatkan bahwa
langkah-langkah ini bukan pekerjaan mudah yang dapat diselesaikan dalam waktu
singkat. Setiap tuntunan pasti menghadapi berbagai kendala yang membutuhkan
sikap arif, kebulatan tekad, dan perjuangan yang panjang. Namun dengan tekad
yang tulus dan masyarakatnya memiliki kemauan yang keras untuk meniti jalan
ini, insya Allah akan tercapai keberhasilan yang didambakan.
POLITIK, PERADILAN DAN ADMINISTRASI.
1.
Menghancurkan
fanatisme kelompok dan mengarahkan potensi umat secara politik dalam rangka
menciptakan keseragaman orientasi dan kesatuan barisan.
2.
Perbaikan
undang-undang sehingga sesuai dengan tuntutan syariat Islam dalam setiap
cabangnya.
3.
Meningkatkan
kekuatan pasukan, memperbanyak kelompok pemuda untuk proses pembangkitan
semangat hidupnya dalam rangka memenuhi panggilan jihad Islam.
4.
Menguatkan
ikatan antar wilayah Islam khususnya negeri-negeri Arab sebagai titik tolak
bangkitnya pemikiran yang serius dan realistis menuju tegaknya kembali khilafah
yang telah hilang.
5.
Meningkatkan
semangat keislaman di kantor-kantor pemerintah, sehingga seluruh pegawai merasa
membutuhkan kajian Islam.
6.
Melakukan
kontrol terhadap perilaku pribadi para pegawai dan memisahkan antara
kepentingan pribadi dan pekerjaan.
7.
Mendahulukan
pemenuhan janji-janji pekerjaan di kantor kapan saja, sehingga membantu
penunaian berbagai kewajiban dan menghindarkan banyak lembur di malam hari.
8.
Menghapuskan
risywah (suap) dan komisi serta hanya berharap dari kemampuan kerja dan
peraturan yang sebenarnya.
9.
Menimbang
setiap aktivitas pemerintah dengan timbangan hukum dan ajaran Islam. Oleh
karena itu, peraturan penyelenggaraan pesta , pertemuan resmi, sistem lembaga
pemasyarakatan, pengelolaan rumah sakit, dll hendaknya tidak bertentangan
dengan syariat Islam. Di samping itu, jadwal kegiatan hendaknya diatur
sedemikian rupa sehingga tidak berbenturan dengan waktu-waktu shalat.
10.
Memasukkan
para personil Al Azhar dalam pekerjaan militer dan kesekretariatan dan memberi
pelatihan kepada mereka.
SOSIAL DAN ILMU PENGETAHUAN.
1. Membiasakan
masyarakat berpegang pada etika dan kesopanan umum, membuat aturan-aturan dan
mempertahankan pelaksanaannya serta menindak tegas para pelanggarnya.
2.
Mengatasi
persoalan kaum wanita dengan solusi yang dapat menggabungkan antara peningkatan
dan pemeliharaan kehormatannya, sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian,
kita tidak mengabaikan persoalan mereka, karena ia merupakan masalah sosial
yang terpenting. Sementara mereka berhadapan dengan goresan kasih sayang tinta
penulis yang tendensius dan berbagai pandangan yang ganjil, baik dari kaum
ekstrimis maupun apatis.
3.
Memberantas
prostitusi, baik yang terang-terangan maupun yang sembunyi-sembunyi. Perbuatan
zina, apapun alasannya, harus dianggap sebagai kejahatan dan kemunkaran yang
mengakibatkan pelakunya bisa dihukum rajam.
4.
Menghancurkan
praktek perjudian dengan segala bentuknya.
5.
Memerangi
minuman keras dan obat-obatan terlarang. Islam melarang itu semua dan
menjauhkan masyarakat dari dampak negatifnya.
6.
Memerangi
tabarruj, pamer dandanan dan pamer aurat. Memberi pengarahan dengan
tegas kepada para wanita untuk berperilaku sebagaimana layaknya muslimah yang
shalihah, khususnya kepada para guru, siswi, mahasiswi, dokter dan profesi lain
yang menjadi sorotan masyarakat.
7.
Meninjau
kembali kurikulum pendidikan kaum wanita dan melakukan pemisahan sebanyak
mungkin poin antara kurikulum pendidikan untuk siswa putra dan putri.
8.
Melarang
siswa dan siswi bercampur baur dalam satu kelas, dan penegasan bahwa jika
seorang lelaki dan seorang perempuan berdua di tempat yang sepi, maka hal itu
termasuk kejahatan yang ada sanksi hukumnya.
9.
Memompakan
semangat para pemuda untuk menikah dan mendapatkan keturunan dengan berbagai
jalan yang dapat mengantarkan mereka ke sana .
Syariat Islam menganjurkan kepada kita untuk membangun keluarga, melindungi,
dan memecahkan berbagai persoalannya.
10.
Menutup
klub-klub malam, panggung tarian maksiat, dan berbagai kegiatan serupa atau
yang menuju ke hal tersebut.
11.
Mengontrol
kegiatan pentas dan peredaran film serta menganjurkan dimasyarakatkannya
kisah-kisah yang baik dan kaset-kaset yang bermanfaat.
12.
Menyeleksi
nyanyian yang berkembang di masyarakat dan menggantinya dengan alternatif
secara sungguh-sungguh.
13.
Menyeleksi
produk siaran yang dikonsumsi masyarakat, baik berupa ceramah maupun nyanyian
dan menggunakan studio siaran sebagai sarana pendidikan akhlak masyarakat.
14.
Menyita
cerita-cerita porno dan buku-buku yang mengaburkan kebenaran dan merusaknya.
Juga penerbitan-penerbitan sejenis yang berpengaruh terhadap merajalelanya
kejahatan dan terumbarnya nafsu syahwat.
15.
Mengatur
keberadaan vila-vila agar tidak disalahgunakan dan mengembalikan fungsi dasar vila itu sebagai tempat
peristirahatan.
16.
Membatasi
waktu buka warung-warung dan mengontrol kesibukan para pengunjungnya. Selain
itu juga memberi pengarahan kepada mereka agar tidak menghamburkan waktunya
dengan berlama-lama berada di situ.
17.
Menggunakan
warung-warung itu sebagai tempat pengajaran membaca dan menulis kepada para
buta huruf dengan melibatkan para pemuda. Mereka semua dilengkapi dengan
seragam guru atau pelajar.
18.
Memerangi
tradisi yang negatif dalam perilaku ekonomi, akhlak dll. Mengubah tradisi
negatif yang melanda masyarakat dan menggantinya dengan tradisi yang positif atau
mewarnainya dengan sesuatu yang membawa maslahat.
19.
Menjadikan
aktivitas orang yang menentang hukum Allah sebagai sasaran amar ma’ruf nahi
munkar seperti makan di siang hari Ramadhan, meninggalkan shalat dengan
sengaja, mencaci maki ajaran agama dan semisalnya.
20.
Menghimpun
lembaga pendidikan resmi di kampung-kampung dan masjid-masjid yang ada, untuk
secara bersama-sama melakukan perbaikan yang menyeluruh.
21.
Menetapkan
kurikulum agama sebagai materi pokok di setiap sekolah dan di perguruan tinggi.
22.
Mendorong
kegiatan menghafal Al-Qur’an di kantor-kantor umum dan menjadinya syarat untuk
memperoleh tanda lulus dari lembaga pendidikan, khususnya jurusan yang
berhubungan dengan agama dan Bahasa Arab, Di samping itu menetapkan peraturan
wajib hafal beberapa surat dalam, Al-Qur’an di setiap sekolah.
23.
Menetapkan
strategi pengajaran yang baku
dalam rangka meningkatkan dan mendongkrak kualitas sistem pendidikan.
Menyatukan kurikulum yang memiliki tujuan beragam dan menyatukan berbagai
pengetahuan umum yang bervariasi. Di samping itu, menetapkan pembinaan mental
cinta tanah air serta pembinaan akhlak utama sebagai tahap awal dari pencapaian
tujuan pendidikan.
24.
Memberikan
porsi yang cukup bagi mata pelajaran bahasa Arab di setiap jenjang pendidikan
dan menjadikannya sebagai mata pelajaran utama di samping bahasa yang lain.
25.
Memberikan
perhatian kepada materi sejarah Islam, sejarah nasional, pembinaan kebangsaan,
serta sejarah peradaban Islam.
26.
Memikirkan
diwujudkannya berbagai sarana yang mendukung dalam rangka menyatukan keragaman
tradisi yang ada di masyarakat secara bertahap.
27.
Menghapuskan
gaya hidup
kebarat-baratan dari rumah-rumah penduduk; menyangkut bahasa, kebiasaan, mode
pakaian, tradisi para pendidik, perawat, dan profesi lainnya. Semua itu harus
diperbaiki, dimulai dari rumah tangga para tokoh masyarakat.
28.
Memberikan
pengarahan yang baik kepada penerbit dan memberi dorongan kepada para penulis
untuk mengarang buku yang bertema keislaman dan ketimuran.
29.
Memperhatikan
urusan kesehatan secara umum dengan mengundang juru penerangan kesehatan untuk
berbicara di berbagai pelosok, memperbanyak jumlah rumah sakit, puskesmas
keliling dan mempermudah prosedur pengobatan.
30.
Memperhatikan
keadaan kampung, menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan penertiban
lingkungan, kebersihan, sanitasi, sistem saluran air serta berbagai sarana
penerangan, pengetahuan dan rekreasi dengan senantiasa membersihkannya dari
nilai-nilai moral yang negatif.
EKONOMI.
1.
Mengatur
pengelolaan zakat, baik penggalangan maupun pendistribusiannya sesuai dengan
ajaran Islam yang lembut dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan sosial seperti
mendanai panti-panti jompo dan fakir miskin, panti yatim serta untuk mendanai
kegiatan kemiliteran.
2.
Mengharamkan
riba dan mengatur sistem perbankan yang islami untuk mendukung pencapaian
target ini. Pemerintah hendaknya menjadi teladan dalam hal ini dengan
menghapuskan berbagai nilai tambah uang dalam sistem yang diterapkan secara
khusus, seperti pendirian bank tanpa bunga, dll.
3.
Mendorong
dan menggalakkan kegiatan ekonomi untuk membuka lapangan pekerjaan bagi para
penganggur di kalangan masyarakat pribumi dengan melepaskan ketergantungan
kepada tenaga-tenaga asing.
4.
Melindungi
masyarakat umum dari penindasan yang dilakukan oleh praktek monopoli dengan
memberlakukan aturan yang ketat untuk mendapatkan kemanfaatan yang
sebesar-besarnya bagi mereka.
5.
Memperbaiki
nasib para pegawai rendahan dengan meningkatkan posisi mereka serta memperbesar
standar gajinya di satu sisi dan memperkecil gaji pegawai tinggi di sisi lain.
6.
Melakukan
pengaturan tugas, khususnya yang banyak dan menumpuk serta mencukupkan diri
pada pekerjaan yang mendesak. Di samping itu melakukan pembagian tugas secara
adil dan proporsional di antara para pegawai.
7.
Memberikan
dorongan dan pembinaan kepada para buruh dan tani serta memberi perhatian
kepada peningkatan kualitas produk pertanian dan pekerjaan yang mereka
hasilkan.
8.
Memberi
perhatian kepada berbagai ketrampilan dan aktivitas sosial serta meningkatkan
kualitas mereka dalam berbagai kehidupan.
9.
Memanfaatkan
sebesar-besarnya kekayaan alam yang ada seperti lahan yang gersang, berbagai
hasil tambang yang kurang diperhatikan, dll.
10.
Mendahulukan
pembuatan dan pengelolaan berbagai proyek yang mendesak kegunaannya daripada
yang bersifat sekunder.
Dari
uraian di atas nampak sedemikian jelas betapa Imam Syahid Hasan Al Banna sangat
besar perhatian pada perbaikan kondisi masyarakat dan bangsa dengan cita-cita
dan langkah-langkah yang praktis sehingga semua komponen dalam masyarakat dan
bangsa itu bisa dilibatkan dalam menjalankan agenda reformasi.
No comments:
Post a Comment