Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Wednesday, December 12, 2012

Siyasah Syar’iyyah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, waba’du:

Ikhwah fillah – semoga Allah selalu mengumpulkan kita semua dalam kebenaran -  para ulama sepakat bahwa pemahaman adalah salah satu faktor terpenting keberhasilan kita meniti jalan yang lurus, baik dalam kehidupan pribadi maupun amal jama’i. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah bahkan mengatakan:
العَامِلُ عَلَى غَيْرِ عِلْمٍ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرُ مِمَّا يُصْلِحُ
Orang yang beramal tanpa ilmu (pemahaman) akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.[1]

Pemahaman terhadap siyasah syar’iyyah dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan bernegara maupun berjamaah adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar lagi bagi kader dakwah terutama di mihwar muassasi ini, lebih urgen lagi bagi kader yang terlibat dalam pengambilan keputusan serta kebijakan-kebijakan da’wah. Ketidakpahaman qiyadah terhadap siyasah syar’iyyah akan mengakibatkan kebijakannya melenceng dari jalan yang lurus, atau sebaliknya, jumud dan stagnan serta tak mampu mengantisipasi tantangan zaman. Begitu juga, ketidakpahaman kader terhadap siyasah syariyyah ini dapat memunculkan su’uz zhan terhadap kebijakan qiyadah, atau sebaliknya: tak ada koreksi bila ada kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Karena amat pentingnya, Imam Al-Banna sampai memasukkan masalah siyasah syar’iyyah ini dalam salah satu prinsip yang harus dipahami diantara 20 prinsip Ikhwan (prinsip ke-5).
Ikhwah fillah, semua kebijakan, aturan, dan tindakan pemimpin yang tidak bertentangan dengan hukum Allah swt untuk meraih kemaslahatan rakyatnya, atau menghindarkan mereka dari madharat dapat dikatakan sebagai siyasah syar’iyyah meskipun tidak diatur oleh Al-Quran maupun Hadits Rasulullah saw secara khusus. Salah seorang ulama mazhab Hambali, Abul Wafa Ibnu Aqil[2]  rahimahullah berkata:
"السِّيَاسَةُ مَا كَانَ مِنَ الأَفْعَالِ بِحَيْثُ يَكُونُ النَّاسُ بِهِ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلاَحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ، وَإِنْ لَمْ يُشَرِّعْهُ الرَّسُولُ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَلاَ نَزَلَ بِهِ وَحْيٌ، فَإِنْ أَرَدْتَ بِقَوْلِكَ: لاَ سِيَاسَةَ إِلاَّ مَا وَافَقَ الشَّرْعَ: أَيْ لَمْ يُخَالِفْ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَصَحِيْحٌ، وَإِنْ أَرَدْتَ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَغَلَطٌ وَتَغْلِيطٌ لِلصَّحَابَةِ"
Siyasah (syar’iyyah) adalah semua tindakan yang dengannya manusia lebih dekat dengan kebaikan dan semakin jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu tidak pernah disyariatkan oleh Rasulullah saw dan tidak ada wahyu Al-Quran yang turun tentangnya. Kalau anda mengatakan: Tidak ada siyasah syar’iyyah kecuali apa-apa yang sesuai syariat atau tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh syariat, maka itu adalah benar. Namun jika yang anda maksudkan dengan siyasah syariyyah hanyalah yang disebutkan oleh syariat, maka itu adalah kesalahan sekaligus menyalahkan para sahabat Rasulullah saw.[3]

Dikatakan menyalahkan sahabat Rasulullah saw, karena mereka, terutama Khulafa Rasyidin – radhiyallahu ‘anhum – telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak semuanya disebutkan secara tersurat oleh Al-Quran dan Hadits Rasulullah saw.

Ikhwah fillah a’azzakumullah, apa yang dikatakan oleh Ibnu Aqil sejalan dengan apa yang disebutkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna dalam Risalah Ta’alim bahwa pendapat imam atau wakilnya – selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syar’i dapat diamalkan, baik dalam hal-hal yang tidak ada nash-nya dari Al-Quran atau Hadits, atau memiliki dalil dari Al-Quran atau Hadits namun dalil tersebut multi interpretatif lalu pemimpin memilih salah satu interpretasi, atau dalam kaitannya dengan maslahat yang tidak diatur oleh syariat dan tidak pula diingkari.[4]

Ikhwah fillah, kedudukan pendapat qiyadah ini semakin kuat jika ia merupakan hasil keputusan syura, karena keputusan syura dalam manhaj Ikhwan adalah mulzimah (mengikat) semua pihak termasuk pemimpin. Syura juga berfungsi menjaga jamaah dari penyakit infiradiyyah dalam mengambil keputusan-keputusan strategis yang menentukan nasib jamaah di masa depan.

Ikhwah fillah, praktek siyasah syar’iyyah ini dapat kita temukan dalam sirah Rasulullah saw, Khulafa rasyidin, maupun para ulama setelah mereka. Sebagai contoh, Rasulullah saw tidak menghukum mati orang-orang munafik meskipun beliau mengetahui pasti semua personilnya, dan bahwa mereka berhak mendapatkan hukuman bagi orang-orang murtad, beliau bersabda:
لاَ يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ
Agar orang-orang tidak mengatakan Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya sendiri (HR. Bukhari Muslim).

Sebagaimana beliau saw juga melarang atau menunda pelaksanaan hukuman atas prajurit yang mencuri di medan jihad, agar tidak membelot kepada pasukan musuh, atau karena pasukan mujahidin masih membutuhkannya.
Rasulullah saw juga melarang petugas pengumpul zakat untuk mengambil hadiah yang diberikan kepadanya dan memerintahkan untuk menyerahkan semua hadiah ke Baitul Mal (kas negara).
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا.. (رواه البخاري ومسلم).
Dari Abi Humaid As-Saidi berkata: Rasulullah saw mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Sulaim yang sering dipanggil dengan Ibnul-Lutbiyyah. Ketika ia datang, Rasulullah saw menghitungnya (melakukan audit). Ibnul Lutbiyah berkata: Ini harta kalian (zakat) dan yang ini hadiah (untukku). Rasulullah saw bersabda: Mengapa engkau tidak duduk saja di rumah orang tuamu sehingga datang hadiah kepadamu jika engkau benar… (HR. Bukhari Muslim).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Begitu pula pendekatan kepada pejabat dalam berbisnis melalui jual beli, sewa menyewa, mudharabah, musaqah, muzara’ah dengan mereka dan sejenisnya termasuk kategori hadiah. Oleh karena itu Umar bin Khattab ra memotong gaji para pembantunya yang terkenal dengan keutamaan dan ketaqwaan, bukan karena tuduhan berkhianat, tetapi karena faktor pendekatan (pelaku bisnis) kepada mereka selaku pejabat.”[5]
Penyusunan ayat-ayat Al-Quran dalam sebuah mushaf oleh Abu Bakar atas usul Umar radhiyallahu ‘anhuma awalnya juga merupakan bentuk siyasah syar’iyyah karena pertimbangan maslahat, meskipun setelah itu masalah ini menjadi ijma’ (konsensus) semua sahabat dan ummat Islam. Begitu pula pemberian titik dan syakal (baris) pada huruf-huruf di dalam mushaf Al-Quran setelah itu.
Umar bin Khatab ra tidak memberikan zakat kepada muallafah qulubuhum (muallaf) padahal sebelumnya beliau memberikan hak mereka, dengan alasan bahwa karakter muallaf itu sudah hilang dari diri mereka setelah sekian lama, dan karena pemerintah yang sudah kuat tidak perlu menjaga keimanan mereka lagi dengan zakat. Semua ulama sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ra tidak berarti menghapus muallaf dari ashnaf mustahiq zakat, tetapi justru merupakan pengamalan ayat Al-Quran sesuai proporsinya.

Ikhwah fillah, kadang siyasah syar’iyyah mengharuskan kita mengambil keputusan yang kurang afdhal demi menghindari madharat yang besar seperti sikap Rasulullah saw yang tidak mengubah Ka’bah sesuai bentuk aslinya karena khawatir disalahpahami oleh Quraisy yang belum lama masuk Islam. 
« يَا عَائِشَةُ ، لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ - قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِكُفْرٍ - لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ ، وَبَابٌ يَخْرُجُونَ » (رواه البخاري)
Wahai Aisyah, kalau bukan karena kaummu belum lama kafir, pasti telah kuubah Kabah, aku jadikan dua pintu, satu pintu masuk, satu pintu keluar. (HR. Bukhari).

Imam Bukhari sendiri memberi judul bab tentang hadits ini dengan : Bab orang yang meninggalkan beberapa pilihan (yang lebih baik) karena khawatir terjadi madharat yang lebih besar disebabkan kesalahpahaman orang lain. Begitu pula Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, pensyarah Shahih Bukhari mengatakan: “Dapat diambil manfaat dari hadits ini bahwa seorang pemimpin dapat menyiasati urusan rakyatnya sesuai kemaslahatan mereka meskipun harus memilih yang mafdhul (tidak lebih baik) selama tidak haram.”[6]
Mengambil kebijakan dalam situasi yang tidak ideal juga tercermin dari fatwa Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah ketika ditanya tentang dua calon pemimpin perang yang satu kuat tapi pendosa sedangkan yang lain shalih tapi lemah: "Orang yang pendosa, kekuatannya akan bermanfaat bagi ummat Islam dan dosa-dosanya untuk dirinya sendiri, sedangkan orang shalih yang lemah, keshalihannya untuk dirinya dan kelemahannya merugikan kaum muslimin."[7] Rasulullah saw bersabda:
وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ (رواه البخاري)
Dan sesungguhnya Allah swt akan menguatkan agama ini dengan laki-laki pendosa. (HR. Bukhari).[8]
Ikhwah fillah, bagi pemimpin yang akan mengambil kebijakan dengan benar, pemahaman terhadap ‘ulum syar’iyyah mutlak diperlukan agar siyasahnya tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan prinsip syariah. Di samping itu, pemahaman terhadap waqi’ (realita) di lapangan, situasi dan kondisi yang melingkupi masyarakat juga tidak dapat ditawar. Karena perubahan faktor-faktor tersebut amat mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Sikap responsif terhadap keadaan diperihatkan oleh Umar bin Khattab ra yakni tatkala beliau mendengar ungkapan kerinduan seorang istri kepada suaminya yang sedang berjihad dan belum pulang untuk waktu yang lama, bahwa ia mungkin akan melakukan perselingkuhan kalau saja tidak ada rasa takutnya kepada Allah. Setelah berkonsultasi dengan anaknya, Hafshah radhiyallahu ‘anha, Umar segera mengeluarkan kebijakan yang membatasi dan melakukan rolling tugas jihad bagi para mujahidin agar mereka dapat memenuhi hak-hak keluarga.
Pemahaman tehadap ilmu-ilmu syar’i dan keadaan lapangan juga diperlukan bagi siapa saja yang ingin menilai atau mengkritisi sebuah kebijakan. Sebab para ulama mengatakan:
الحُكْمُ عَلَى الشَيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
Menilai sesuatu adalah bagian dari tashawwur kita terhadapnya.[9]
Kita tidak dapat menilai sebuah kebijakan dengan tepat apabila kita tidak memiliki pemahaman tehadapnya: bentuk kebijakannya, latar belakangnya, apa maslahat yang ingin diraih, madharat apa yang ingin dihindari, dan seterusnya. Tidaklah benar orang yang melakukan penilaian terhadap sebuah kebijakan hanya dengan melihat “judul” kebijakan tersebut. Apa jadinya penilaian dan sikap kita terhadap Ustman bin Affan ra kalau kita hanya melihat ungkapan “Utsman membakar mushaf-mushaf Al-Quran” tanpa meneliti mushaf Al-Quran yang mana yang beliau perintahkan untuk dibakar? Mengapa kebijakan itu dilakukan? Bagaimana situasi yang dihadapi oleh Utsman? Dan seterusnya.

Kesalahpahaman sebagian ummat Islam terhadap kebijakan Utsman tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan mereka terhadap kebijakan itu secara menyeluruh, ditambah lagi dengan upaya musuh-musuh Islam untuk menyembunyikannya atau memunculkan data-data palsu serta interpretasi negatif terhadap kebijakan Utsman bin Affan ra dan juga pribadi sahabat yang dijamin masuk surga ini.

Ikhwatal Iman,  tentunya kita tidak menginginkan soliditas internal jamaah ini terganggu karena kesalahpahaman, atau kurangnya ilmu. Apalagi kemudian kesalahpahaman ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memusuhi da’wah dengan isu-isu yang sengaja mereka sebarkan melalui berbagai media. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban qiyadah untuk selalu iltizam dengan syariah dalam mengeluarkan semua kebijakannya, menggunakan mekanisme syura yang benar dalam mengambil keputusan-keputusan strategis yang menentukan nasib jamaah di masa depan, dan kemudian mensosialisasikannya secara utuh agar dapat dipahami dengan baik oleh kader. Di sisi lain menjadi kewajiban kader untuk berhusnuz zhan, tsiqah dan mentaati kebijakan-kebijakan qiyadah selama ia tidak menemukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Boleh jadi, ada alasan-alasan yang tidak dapat disosialisasikan seutuhnya kepada semua kader karena pertimbangan amniyah atau pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Akhirnya, marilah kita segera memulai untuk membaca, mengetahui, mendalami dan iltizam dengan siyasah syar’iyyah ini agar perjalanan da’wah yang masih panjang dapat kita lalui dengan selamat sampai akhir hayat. Amin ya Mujibas sa-ilin.


[1] Jami’ Bayan al-ilmi wa fadlih, Ibn Abdil Bar, 2/175.
[2] Ali bin ‘Aqil bin Muhammad bin ‘Aqil Abul Wafa Al-Baghdadi Al-Hambali (431-513 H).
[3]Dikutip oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin 6/26.
[4] Prinsip ke-5 dari al-ushul al-‘isyrin.
[5] Siyasah Syar’iyyah Ibnu Taimiyah hlm 42.
[6] Fathul Bari 1/201.
[7] Siyasah Syar’iyyah, Ibnu Taimiyah.
[8] Potongan hadits riwayat Bukhari dalam shahihnya Bab "Sesungguhnya Allah akan membantu agama ini dengan laki-laki pendosa" no 2834.
[9] Al-Ibhaj Fi Syarh Al-Minhaj, As-Subki 1/172; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 3/225.

2 comments:

  1. DEKLARASI PERANG PENEGAKKAN DINUL ISLAM
    DISELURUH DUNIA
    Bismillahir Rahmanir Rahiim
    Dengan Memohon Perlindungan dan Izin
    Kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
    Rabb Pemelihara dan Penguasa Manusia,
    Raja Manusia yang Berhak Disembah Manusia.
    Rabb Pemilik Tentara Langit dan Tentara Bumi


    Pada Hari Ini : Yaumul Jum'ah 6 Jumadil Akhir 1436H
    Markas Besar Angkatan Perang
    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Mengeluarkan Pengumuman kepada
    1. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Afrika
    2. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Eropa
    3. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Asia
    4. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Asia Tenggara
    5. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Amerika
    6. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Australia
    7. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di Kutup Utara
    8. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di Kutup Selatan
    9. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) diseluruh Dunia

    PENGUMUMAN DEKLARASI PERANG SEMESTA
    Terhadap Seluruh Negara yang Tidak
    Menggunakan Hukum Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Rasulullah SAW.
    Perang Penegakkan Dinuel Islam ini Berlaku disemua Pelosok Dunia.

    MULAI HARI INI
    YAUMUL JUM'AH 6 JUMADIL AKHIR 1436H
    BERLAKULAH PERANG AGAMA
    BERLAKULAH PERANG DINUL ISLAM ATAS DINUL BATHIL
    BERLAKULAH HUKUM PERANG ISLAM DISELURUH DUNIA
    MEMBUNUH DAN TERBUNUH FISABILILLAH

    "Dan BUNUHLAH mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan USIRLAH mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
    (Q.S: al-Baqarah: 191-193).

    BUNUH SEMUA TENTARA , POLISI, INTELIJEN , MILISI SIPIL ,HAKIM DAN
    BUNUH SEMUA PEJABAT SIPIL Pemerintah Negara Yang Memerintah dengan Hukum Buatan Manusia (Negara Kufar).

    BUNUH SEMUA MEREKA-MEREKA MENDUKUNG NEGARA-NEGARA KUFAR DAN MELAKUKAN PERMUSUHAN TERHADAP ISLAM.
    JANGAN PERNAH RAGU MEMBUNUH MEREKA sebagaimana mereka tidak pernah ragu untuk MEMBUNUH, MENGANIAYA DAN MEMENJARAKAN UMMAT ISLAM YANG HANIF.

    INTAI, BUNUH DAN HANCURKAN Mereka ketika mereka sedang ada dirumah mereka jangan diberi kesempatan lagi.
    GUNAKAN SEMUA MACAM SENJATA YANG ADA DARI BOM SAMPAI RACUN YANG MEMATIKAN.

    JANGAN PERNAH TAKUT KEPADA MEREKA, KARENA MEREKA SUDAH SANGAT KETERLALUAN MENENTANG ALLAH AZZIZUJ JABBAR , MENGHINA RASULULLAH SAW, MENGHINA DAN MEMPERBUDAK UMMAT ISLAM.
    BIARKAN MEREKA MATI SEPERTI KELEDAI KARENA MEREKA ADALAH THOGUT DAN PENYEMBAH THOGUT

    HANCURKAN LULUHKAN SEMUA PENDUKUNG PEREKONOMIAN NEGARA-NEGARA KUFAR
    DARI HULU HINGGA HILIR

    HANYA SATU UNTUK KATA UNTUK BERHENTI PERANG,
    MEREKA MENYERAH DAN MENJADI KAFIR DZIMNI.
    DAN BERDIRINYA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH.
    KHALIFAH IMAM MAHDI.

    Kemudian jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
    Maha Penyayang.

    Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan sehingga ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.
    Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
    maka tidak ada permusuhan (lagi),
    kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
    Al-Baqarah : 192-193

    SAMPAIKAN PESAN INI KESELURUH DUNIA,
    KEPADA SEMUA ORANG YANG BELUM TAHU ATAU BELUM MENDENGAR

    MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
    PANGLIMA ANGKATAN PERANG PANJI HITAM
    Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh

    ReplyDelete
  2. BENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA ISLAM
    SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
    bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah senjata kalian.

    Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu yang Agung
    Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !

    Firman Allah: at-Taubah 38, 39
    Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat, melainkan sedikit
    sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.

    Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi, sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan kedurhakaan yang besar terhadap Allah!

    Firman Allah: al-Anfal 39
    Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah agama untuk Allah.

    Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan kepada manusia di bumi.

    Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada sesama manusia karena itu adalah FITNAH

    Firman Allah: al-Hajj 39, 40
    Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka itu. Iaitu
    orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran, melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah

    Firman Allah: an-Nisa 75
    Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki, perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
    Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan(al-Baqarah 217)

    Firman Allah: at-Taubah 36, 73
    Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.

    Firman Allah: at-Taubah 29,
    Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..

    Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa / kampung.
    Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.

    Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
    ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera Hitam
    Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
    para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    email : seleksidim@yandex.com

    Dipublikasikan
    Markas Besar Angkatan Perang
    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    ReplyDelete

Blog Archive