Memilih Tetangga Sebelum Memilih Rumah(
جارقبل دار )
Karena pentingnya masalah ini, semestinya dibahas secara tersendiri sehingga agak mendetail.
Memuliakan Tetangga
Memuliakan Teman
Karena pentingnya masalah ini, semestinya dibahas secara tersendiri sehingga agak mendetail.
Tetangga pada
zaman kita sekarang ini, memiliki pengaruh yang tidak kecil terhadap tetangga
di sebelahnya. Karena saling berdekatannya rumah-rumah dan berkumpulnya mereka
dalam flat-flat, kondominium atau apartemen.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengabarkan, empat hal termasuk kebahagiaan, di antaranya tetangga yang
baik. Beliau juga menyebutkan empat hal
termasuk kesengsaraan, di antaranya tetangga yang jahat. Karena bahayanya
tetangga yang jahat ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah daripadanya dengan
berdo’a:
"Ya Allah,
aku berlindung kepadaMu dari tetangga yang jahat di rumah tempat tinggal, karena
tetangga nomaden (hidup berpindah-pindah, termasuk di dalamnya kontrak beberapa
waktu, pent) akan pindah".
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan umat Islam untuk berlindung pula daripadanya dengan
mengatakan:
"Berlindunglah
kalian kepada Allah dari tetangga yang jahat di rumah tempat tinggal, karena
tetangga yang nomaden akan berpindah daripadamu".
Dalam buku kecil ini, tentu tak memadai
untuk menjelaskan secara rinci tentang pengaruh tetangga jahat terhadap suami
isteri dan anak-anak, berbagai gangguan menyakitkan daripadanya, serta
kesusahan hidup bersebelahan dengannya. Akan tetapi dengan mempraktekkan
hadits-hadits yang telah lalu (dalam masalah bertetangga) sudah cukup bagi
orang yang mau mengambil pelajaran.
Mungkin di antara jalan pemecahannya yang
kongkrit yaitu - seperti yang dipraktekkan oleh sebagian orang - dengan
menyewakan rumah yang bersebelahan dengan tetangga jahat tersebut kepada
orang-orang yang sekeluarga dengan mereka, meski untuk itu harus merugi dari
sisi materi, karena sesungguhnya tetangga yang baik tak bisa dihargai dengan
materi, berapapun besarnya.
Memuliakan Tetangga
Berbuat baik
kepada tetangga juga menjadi perhatian serius dalam ajaran Islam. Perhatikan firman Allah Taala:
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى
وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ
“…Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak,
karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan
tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri,.” (Q.S.
An-Nisa:36)
Nabi pun mengingatkan kita agar selalu
berbuat baik kepada tetangga:
Ibnu Umar dan Aisyah ra berkata keduanya, “ Jibril
selalu menasihatiku untuk berlaku dermawan terhadap para tetangga, hingga
rasanya aku ingin memasukkan tetangga-tetangga tersebut ke dalam kelompok ahli
waris seorang muslim”. (H.R. Bukhari Muslim)
Abu Dzarr ra berkata: Bersabda Rasulullah SAW, “Hai
Abu Dzarr jika engkau memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya, dan perhatikan
( bagilah tetanggamu (H.R. Muslim)
Abu Hurairah berkata: Bersabda Nabi SAW, “Demi Allah
tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ditanya:
Siapa ya Rasulullah? Jawab Nabi, “Ialah orang yang tidak aman tetangganya dari
gangguannya” (H.R. Bukhari, Muslim)
Abu Hurairah berkata: Bersabda Nabi SAW “Siapa yang
beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaklah memuliakan tetangganya. (H.R.
Bukhari, Muslim).
“Orang yang tidur dalam keadaan kenyang sedangkan
tetangganya lapar bukanlah umatku.” (H.R.….)
Hak-hak ketetanggaan tidak ditujukan bagi
tetangga kalangan muslim saja. Tentu saja tetangga yang muslim mempunyai hak
tambahan lain lagi yaitu juga sebagai saudara (ukhuwah Islamiyah). Tetapi dalam
hubungan dengan hak-hak ketetanggaan semuanya sejajar:
Berbuat baik dan memuliakan tetangga adalah
pilar terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Apabila seluruh kaum muslimin
menerapkan perintah Allah Taala dan Nabi SAW ini, sudah barang tentu tidak akan
pernah terjadi kerusuhan, tawuran ataupun konflik di kampung-kampung dan di
desa-desa.
Beberapa kiat praktis memuliakan tetangga
adalah:
1.
Sering-seringlah bertegur sapa,
tanyailah keadaan kesehatan mereka.
2.
Berikanlah kepada mereka
sebagian makanan
3.
Bawakan sekadar buah tangan
buat mereka, apabila kita bepergian jauh.
4.
Bantulah mereka apabila sedang
mengalami musibah ataupun menyelenggarakan hajatan.
5.
Berikanlah anak-anak mereka
sesuatu yang menyenangkan, berupa makanan ataupun mainan.
6.
Sesekali undanglah mereka makan
bersama di rumah.
7.
Berikanlah hadiah kaset, buku
bacaan yang mendorong mereka untuk lebih memahami Islam.
8.
Ajaklah mereka sesekali ke
dalam suatu acara pengajian atau majelis ta’lim, atau pergilah bersama memenuhi
suatu undangan walimah (apabila mereka juga diundang)
Memuliakan Teman
Memuliakan teman berarti menjaga dan
menunaikan hak-hak mereka. Abdullah Nasih ‘Ulwan dalam Tarbiyatul ‘awlaad fil
Islam menyebutkan bahwa hak-hak tersebut adalah:
1. Mengucapkan salam ketika bertemu.
Rasulullah saw. yaitu, “Kalian tidak akan masuk surga
sebelum kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sebelum kalian saling
mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang apabila kalian
kerjakan, niscaya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara
kalian”. (H.R. As-Syaikhani)
2. Menjenguk Teman Ketika Sakit
Al Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy,ari
bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Jenguklah orang yang sakit; beri makanlah orang yang lapar dan lepaskanlah
orang yang dipenjara”.
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.,
bahwa Rasulullah saw. bersabda; Hak
seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima; Menjawab salam, menjenguk
orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang
bersin”.
3. Mendoakan Ketika Bersin
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu bersin, hendaklah
ia mengucapkan, Al-Hamdu li’l-lah (segala puji bagi Allah), dan saudaranya atau
temannya hendaknya mengucapkan untuknya, YarhamukalLah (semoga Allah mengasihimu)’ Apabila teman
atau saudaranya tersebut mengatakan,
YarhamukalLah (semoga Allah mengasihimu), kepadanya, maka hendaklah ia
mengucapkan, YahdikumulLah wa yushlihu balakum
4. Menziarahi karena Allah
Ibnu Majah dan At-Tarmidzi meriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menjenguk orang
sakit atau berziarah kepada seorang saudara di jalan Allah, maka ia akan diseru
oleh seorang penyeru “Hendaklah engkau berbuat baik, dan baiklah perjalananmu,
(karenanya) engkau akan menempati suatu tempat di surga”.
5. Menolong ketika kesempitan
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Ibnu Umar ra,
bahwa Rasulullah saw. bersabda; “Seorang
muslim itu adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh berbuat zalim
kepadanya dan tidak boleh menyia-nyiakannya (membiarkan, tidak menolongnya).
Barang siapa menolong kebutuhan saudaranya maka Allah akan menolong
kebutuhannya, barang siapa menyingkirkan suatu kesusahan dari seorang muslim,
niscaya Allah akan menyingkirkan darinya suatu kesusahan di antara
kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim,
niscaya Allah akan menutupi (aib)nya pada hari kiamat”
6. Memenuhi undangannya apabila ia
mengundang
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah ra ,
bahwa Rasulullah saw. bersabda; Hak
seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima; Menjawab salam, menjenguk
orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang
bersin”
7. Memberikan ucapan selamat
Ad-Dailami meriwayatkan
dari Ibnu Abbas ra, “Barang
siapa bertemu saudaranya ketika bubar dari sholat Jum’ah, maka hendaklah ia
mengucapkan “Semoga (Allah) menerima (amal dan do’a) kami dan kamu.
8. Saling memberi hadiah
At-Thabrani meriwayatkan dalam Al Ausath dari Nabi
saw, bahwa beliau bersabda, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian
akan saling mencintai”
Ad-Dailami meriwayatkan dari Anas secara marfu’,
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah karena hal itu dapat mewariskan
kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian”
Imam Malik di dalam Al Muwaththa’ meriwayatkan,
“Saling bermaaf-maafkanlah, niscaya kedengkian akan hilang. Dan saling memberi
hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai dan hilanglah
permusuhan.”
Wallahu a’lam
·
WASIAT
TENTANG TETANGGA
عن عائشة ـ رضي الله عنها ـ عن النبي ـ صلى
الله عليه وسلم ـ قال : " ما زال جبريل يوصيني بالجار ن حتى ظننت أنه سيورثه
" رواه البخاري . ومسلم . وأبو داود . وابن ماجه . الترمذي
Dari Aisyah ra, dari Nabi Muhammad saw
bersada: Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang
tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisak kepadanya. HR Al
Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah dan At Tirmidziy
Penjelasan:
الوصاءة Wawu
dibaca fathah, bersama dengan shad tanpa titik dan dibaca panjang, lalu hamzah
sesudahnya, adalah bentuk kata lain dari الوصية /wasiat, demikian
juga dengan الوصاية mengganti ya’ pada posisi
hamzah
يوصيني بالجار Berwasiat kepadaku tentang tetangga, tanpa
dibedakan kafir atau muslim, ahli ibadah atau ahli ma’siat, setia atau
memusuhi, kenal baik atau masing asing, menguntungkan atau merugikan, keluarga
dekat atau orang lain, dekat rumah atau jauh.
حتى ظننت أنه سيورثه Sehingga aku menyangka bahwa ia
akan mewarisi, ia menyuruhku -berdasarkan perintah Allah-, bahwa tetangga itu
mewarisi tetangga lainnya, dengan menjadikannya bersama-sama dalam harta,
sesuai dengan bagian yang ditentukan dalam pembagian waris.
Al Bukhari meriwayatkan juga hadits ini
dari Jabir ra, dari Rasulullah saw dengan kalimat:
" ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه يجعل
له ميراثاً "
Tidak henti-hentinya Jibril memberikan
wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menyangka ia menjadikan warisan
harta tertentu baginya.
At Thabrani meriwayatkan dari Jabir ra dari
Nabi Muhammad saw bersabda:
" الجيران ثلاثة :
جار له حق ، وهو المشرك : له حق الجوار ، وجار له حقان ، وهو المسلم : له حق
الجوار وحق الإسلام ، وجار له ثلاثة حقوق : جار مسلم له رحم ، له حق الجوار ،
والإسلام ، والرحم
Tetangga itu ada tiga macam: Tetangga yang
hanya memiliki satu hak, yaitu orang
musyrik, ia hanya memiliki hak tetangga. Tetangga yang memiliki dua hak, yaitu
seorang muslim: ia memiliki hak tetangga dan hak Islam. Dan tetangga yang
memiliki tiga hak, yaitu tetangga, muslim memiliki hubungan kerabat; ia
memiliki hak tetangga, hak Islam dan hak silaturrahim.
Aisyah ra, meriwayatkan tentang batasan
tetangga, yaitu empat puluh rumah dari semua arah.
At Thabrani meriwayatkan dengan sanad
dhaif/lemah dari Ka’b bin Malik ra, dari Nabi Muhammad saw:
" ألا إن
أربعين دار جار "
“Ingatlah bahwa empat puluh rumah itu
adalah tetangga”
Pelaksanaan wasiat kepada tetangga ini
adalah dengan berbuat baik semaksimal mungkin, sesuai kemampuan. Seperti:
memberikan hadiah, memberi salam, berwajah lepas/cerah ketika berjumpa, mencari
tahu jika tidak kelihatan, membantunya ketika memerlukan bantuan, mencegah
berbagai macam gangguan, material maupun inmaterial, menghendaki kebaikannya,
memberikan nasehat terbaik, mendoakannya semoga mendapatkan hidayah Allah,
bermuamalah dengan santun, menutupi kekurangan dan kesalahannya dari orang
lain, mencegahnya berbuat salah dengan santun –jika masih memungkinkan- jika
tidak maka dengan cara menjauhinya dengan tujuan mendidik, disertai dengan
mengkomunikasikan hal ini agar tidak melakukan kesalahan.
Hadits ini dengan tegas menunjukkan tentang
besarnya hak tetangga. Dan
bahwa mengganggu tetangga adalah di antara dosa besar.
·
DOSA
ORANG YANG TETANGGANYA TIDAK AMAN DARI GANGGUANNYA
عَنْ أبي شُرَيْحٍ ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ أنَّ
النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قالَ : " وَاللهِ لا يُؤْمِنُ . وَاللهِ
لا يُؤْمِنُ . وَاللهِ لا يُؤْمِنُ . قِيْلَ : مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قالَ :
الَّذِي لا يَأمَنُ
جَارُهُ بَوَائِقُهُ " .رواه البخاري
جَارُهُ بَوَائِقُهُ " .رواه البخاري
Dari Abu Syuraih ra, bahwa Nabi Muhammad
saw bersabda: Demi Allah seseorang tidak beriman, Demi Allah seseorang tidak
beriman, Demi Allah seseorang tidak beriman. Ada yang bertanya: Siapa itu Ya Rasulallah?
Jawab Nabi: Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya. HR Al
Bukhariy
Penjelasan:
بوائقه Bentuk
jama’ dari kata بائقة –ba’ dan qaf- berarti: bencana, pencurian,
kejahatan, hal-hal yang membahayakan, hal-hal yang menjadi pelampiasan
kebenciannya.
عن
أبي شريح Syin
dibaca dhammah, ra’ dibaca fathah, diakhiri dengan ha’ tanpa titik. Khuwailid
AL Khuza’iy as Shahabiy.
والله
لا يؤمن
Diulang tiga kali, artinya tidak sempurna imannya, atau hilang iman sama sekali
bagi yang menganggapnya halal, atau ia tidak mendapatkan balasan seorang mukmin
sehingga dapat masuk surga sejak awal, atau pengulangan ini untuk menegaskan
dan memberatkan larangan.
قِيْلَ : مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟
Dalam Fathul Bari, Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa dialah yang
bertanya. Rasulullah saw menjawab:
الَّذِي لا يَأمَن جَارُهُ بَوَائِقُهُ
Dari hadits di
atas dapat diambil pelajaran tentang pentingnya hak tetangga. Sehingga
Rasulullah saw harus bersumpah tiga kali, menafikan iman orang yang mengganggu
tetangganya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
LARANGAN MEREMEHKAN HADIAH
DARI TETANGGA
عن أبي هُرَيْرَةَ ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ قالَ
: كَانَ النَّبِيُّ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ يَقُوْلُ :
" يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ " . رواه البخاري ومسلم
" يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ " . رواه البخاري ومسلم
Dari Abu
Haurairah ra berkata: Nabi Muhammad saw pernah bersabda: Wahai para wanita
muslimah, janganlah ada seorang tetangga yag meremehkan hadiah tetangganya
meskipun kikil (kaki) kambing. HR Al Bukhari dan Muslim
Penjelasan:
حقر أي استصغار Meremehkan, seperti kata: احتقار
والاستحقار
يا نساء المسلمات
Wahai
wanita-wanita muslimah, bentuk إضافة الموصوف إلى
صفته /idhafah (penyandaran) maushuf (yang diterangkan)
kepada sifat.
Atau bermakna
lain: يا فاضلات المسلمات Wahai para pemuka
muslimah, seperti ungkapan Arab يا
رجال القوم : أي يا أفضلهم wahai para pemimpin kaum,
artinya para pemuka mereka.
لا تحقرن Qaf dibaca kasrah, artinya
jangan meremehkan, menganggap kecil.
"
جارة " هديةً " لجارتها " tetangga memberikan hadiah pada tetangga
lainnya. Atau meremehkan hadiah dari tetangganya –Lam- bermakna –min- sehingga
kemungkinan makna larangan itu pada pemberi atau penerima,
"
ولو " كانت الهدية meskipun hadiah itu berupa
kaki kambing
" فرسن شاة "
fa’ dibaca kasrah, ra’ dibaca sukun/mati, adalah bagian kaki di atas
telapak/tumit. Larangan bagi tetangga meremehkan hadiah tetangganya, meskipun
hadiah itu pada umumnya kurang berguna, atau tidak berkenan dan tidak bernilai
di hati. Dari itulah tetangga dapat memberikan dan menerima hadiah yang ada
meskipun kecil nilainya. Hal ini lebih baik daripada tidak ada sama sekali.
Dengan ini pula kebiasaan memberikan hadiah dapat terus berlangsung antara
tetangga, karena dengan sesuatu yang murah dan mudah, dapat dilakukan dalam
keadaan miskin maupun kaya, dapat membuahkan rasa cinta dan kasih sayang.
Dengan ini pula tidak diperbolehkan bagi laki-laki meremehkan hadiah antara
mereka. Penyebutan larangan secara khusus pada wanita karena merekalah yang
lebih cepat bereaksi dalam cinta dan benci, sehingga mereka lebih berhak
mendapatkan perhatian, agar dapat menghindarkan diri dari larangan itu,
menghilangkan kebenciaan antara mereka dan mempertahankan rasa cinta antar
mereka.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa tidak diperbolehkan
meremehkan hadiah untuk mempertahankan rasa cinta antara mereka.
· BARANG SIAPA BERIMAN KEPADA ALLAH DAN HARI AKHIR MAKA
JANGAN MENYAKITI TETANGGA
عن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال : قال رسول
الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ : " من كان يؤمن بالله واليوم الآخر ، فلا يؤذ
جاره ، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر ، فليكرم ضيفه ، ومن كان يؤمن بالله واليوم
الآخر فليقل خيراً أو ليصمت " رواه البخاري ومسلم ، وابن ماجه
Dari Abu Hurairah
ra berkata: Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir maka jangan menyakiti tetangganya. Dan barang siapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah menghormati tamunya. Dan barang
siapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata baik atau diam. HR
AL Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah
Penjelasan:
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر" أي
إيمانا كاملاً Barang siapa beriman kepada Allah dan hari
akhir. Artinya: iman yang sempurna.
Penyebutan hanya pada iman kepada Allah dan hari akhir, tidak dengan
kewajiban lainnya, karena keduanya merupakan permualaan dan penghabisan.
Maksudnya: Beriman dengan Penciptanya dan hari mendapatkan balasan amal baik
dan buruknya.
فلا يؤذ جاره Maka jangan menyakiti tetangganya.
Tidak menyakiti
tetangga itu bisa diaktualkan dengan mengulurkan kebaikan kepadanya, mencegah
hal-hal yang membahayakannya.
فليكرم ضيفه Hendaklah memuliakan tamunya, dengan
menampakkan rasa senang, menyuguhkan hidangan yang tersedia dan terjangkau.
فليقل خيراً أو ليصمت Hendaklah berkata
baik atau diam dari ucapan buruk. Sebab perkataan itu hanya dapat digolongkan
menjadi dua golongan, baik atau buruk.
Hadits ini berisi tiga hal penting yang menjadi kemuliaan akhlak dalam
perbuatan atau perkataan. Dua pertama yang perbuatan itu adalah yang pertama
berisi takhalliy (pengosongan diri) dari sifat tercela, dan yang
kedua tahalliy (berhias diri) dengan akhlak mulia. Sedangkan yang
ketiga berisi akhlaq qauliyah (ucapan).
Kesimpulannya
bahwa kesempurnaan iman seseorang diukur dari kebaikannya kepada sesama makhluk
Allah, baik dalam tutur kata kebaikan maupun diam dari kalimat buruk, dan
melakukan apa yang sepatutnya dilakukan dan meninggalkan apa yang membahayakan;
antara lain adalah dengan tidak menyakiti tetangga.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa tidak menyakiti tetangga
adalah bukti kesempurnaan iman seseorang kepada Allah dan hari akhir.
باب : حق
الجوار في قريب الأبواب
·
HAK
TETANGGA YANG LEBIH DEKAT PINTUNYA
عن عائشة ـ رضي الله
عنها ـ قالت : يا رسول الله ، إن لي جارين ، فإلى أيهما
أُهدي ؟ قال : " إلى أقربهما منك باباً " رواه البخاري
أُهدي ؟ قال : " إلى أقربهما منك باباً " رواه البخاري
Dari Aisyah ra berkata: Ya Rasulallah
sesungguhnya aku memiliki dua tetangga, kepada tetangga yang manakah aku
berikan hadiah? Jawab Nabi: Kepada tetangga yang pintu rumahnya lebih dekat
denganmu. HR Al Bukhariy
Penjelasan:
باب حق الجوار في قرب الأبواب Bab: hak tetangga yang
lebih dekat pintunya, artinya barangsiapa yang pintunya lebih dekat maka ia
yang lebih berhak. Karena ia yang melihat apa yang keluar masuk dari rumah
tetangganya; berupa hadiah, dll, sehingga kemungkinan ada harapan dan
keinginan, berbeda dengan yang jauh pintunya.
أهدى Hamzah dibaca dhammah dari kata Al Ihda’
Rasulullah saw menjawab : إلى
أقربهما منك باباً Kepada yang lebih dekat pintunya. Karena ia melihat keadaan
tetangga dan keperluannya. Tetangga yang lebih dekat yang lebih cepat menyahut
jika dipanggil, ketika tetangga sebelah memerlukan, terutama ketika terlena.
Dari hadits ini
dapat diambil pelajaran bahwa hak tetangga mengikuti kedekatan pintunya, yang
lebih dekat pintunya yang lebih dipriorotaskan dari sebelahnya, demikian
seterusnya.
No comments:
Post a Comment