Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Friday, November 30, 2012

QANUN LEMBAGA WALI NANGGROE BUKTI ASHOBIYAH OKNUM SUKU ACEH

(Oleh : Arida Sahputra)

Dari judul tulisan ini memang melanggar etika penulisan yaitu tulisan tidak boleh mengandung unsur sukuisme, sara, dan sebagainya yang dapat menimbulkan konflik. Namun pada tulisan ini bukanlah penulis bermaksud mengangkat konflik antar suku, tetapi ingin mencerdaskan para pembuat qanun wali nanggroe agar tidak ashobiyah sehingga menimbulkan konflik antar suku. Karena qanun Lembaga Wali Nanggroe (LWN) lah yang mengangkat isu sukuisme itu sendiri.

Tulisan ini juga bermaksud mengkritisi qanun LWN bukan bermaksud penulis mau mencalonkan diri menjadi Wali Nanggroe karena tidak memenuhi syarat yaitu tidak bisa berbahasa Aceh dengan fasih dan bukan orang suku Aceh juga belum berumur 40 tahun. Dalam qanun tersebut yang bisa menjabat sebagai Wali Nanggroe (WN) hanyalah kakek-kakek, orang Aceh yg bisa berbahasa Aceh dengan fasih dan tidak perlu bisa membaca Al-qur’an. Oleh karena itu saya tidak memenuhi 1 syaratpun utk bisa sebagai calon Wali Nanggroe. Hehehee just kidding ^_^

Tulisan ini juga sebenarnya sudah basi, padahal jauh-jauh hari saya sudah mempunyai opini ini. Namun belum ada waktu untuk menyoretnya di blog ini. Hari ini saya menyempatkan waktu untuk mengkritisi qanun ini dalam rangka mempersatukan ummat dan ukhwah. Karena menurut saya qanun wali nanggroe itu memacahkan ummat dan ukhwah yang akan melahirkan konflik antar suku di Aceh.

Awalnya ketika issue pekaran provinsi ALA dan ABAS saya tidak setuju. Karena tidak ada alasan yang tepat untuk berpisah dari Aceh. Namun pengangkatan issue ALA dan ABAS saya setuju karena untuk memanajemen konflik sehingga pembangunan di daerah tengah dan pantai barat selatan di perhatikan. Namun sejak issue qanun wali nanggroe akhir-akhir ini tekad untuk mendukung pembentukan ALA dan ABAS sudah menjadi O (baca: bulat ^_^). Karena substansi qanun itu memang sangat-sangat diskriminatif untuk warga wilayah tengah dan pantai barat selatan.

Jika qanun wali nanggroe ini disahkan dan dijalankan di Aceh. Saya mempridiksikan tahun 2014 ALA dan ABAS akan menjadi provinsi karena permintaan masyarakat disana 90%, 10% nya lagi pemangku jabatan salah satu partai milik suatu golongan. Sehingga pusat harus menyetujui karena permintaan seluruh masyarakatnya yang sudah mantap dengan alasannya menjadi provinsi ALA dan ABAS.

Oleh karena itu, masih pentingkah qanun wali nanggroe itu? Kenapa pembahasan dan pengesahan qanun wali nanggroe itu lebih di prioritaskan dibandingkan RAPBA yang merupakan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak dibandingkan qanun wali nanggroe yang merupakan program bagi-bagi “kue” antar sesama dalam satu golongan atau kelompok yang merupakan buah hasil dari pilkada 2012 yang lalu yang merupakan statement mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada genta demokrasi di Metro TV 7 November 2012 yang lalu. Juga program iepeutimang Mahmud yang disamapaikan oleh GAPMAN pada salah satu wawancara suatu pers.

Dari deretan kelemahan qanun LWN di atas masih banyak lagi kelemahan qanun itu,salah satunya aka nada tumpang tindih kewenangan dan aka nada saling lempar tanggung jawab nantinya. Hal ini terjadi karena struktur wali nanggroe (WN) serupa dengan struktur Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang telah ada, seperti; Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Ekonomi Aceh, Majelis Pertambangan dan Energi, Majelis Hutan Aceh, Majelis Perempuan, dll. Statement ini saya kutip dari pernyataan Mawardi Ismail, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menyampaikan dalam acara Genta Demokrasi (Metro TV, 7/11/2012) yang lalu. Secara substansi qanun ini juga akan memunculkan shadow state (pemerintah bayangan) dikarenakan struktur WN persis sama dengan pemerintah bahkan lebih tinggi daripada gubernur.

Bila dikaji secara mendalam isi qanun LWN masih sangat abstraktif. Apa yang menjadi indikator seseorang amanah, adil, jujur, berakhlak mulia, berpengetahuan, bertaqwa, arif, bijaksana, berwawasan luas, berani dan benar serta bertanggung jawab, tidak zhalim, penyabar, pemaaf, penyayang, setia, rendah hati, sehat jasmani dan rohani, dari keturunan dan nasab yang baik dan mulia sampai empat keturunan, mencintai rakyat dan dicintai rakyat, telah berusia empat puluh tahun, dan dapat berbahasa Aceh dengan fasih dan baik.

Dengan keterburu-buruan oknum pemuja paduka wali nanggroe, mereka memilih dan melantik wali nanggroe secara sepihak tanpa ada persetujuan masyarakat. Yaitu memilih Malaik Mahmud sebagai Wali Nanggroe tanpa di klarifikasi bahwa beliau seperti dari keturunan dan nasab yang baik dan mulia sampai empat keturunan, mencintai rakyat dan dicintai rakyat dll.

Satu kelemahan lagi yaitu wali nanggroe seharusnya independent tidak boleh telibat dalam partai politik. Kenapa dalam qanun itu tidak dibubuhkan poin ini? Jawabannya saya kutip saja dari pernyataan GAPMAN yaitu program iepeutimang Mahmud. Jangankan hal ini, poin yang paling penting yaitu syarat baca Al-Qur’an saja yang merupakan perintah Allah berani di abaikan, saya mengutip statement ketua FPI Aceh.

Pembubuhan poin pemangku wali nanggroe harus orang Aceh dan bias berbahasa Aceh dengan pasih merupakan salah satu bentuk ashobiyah oknum suku Aceh yang selama ini kita kenal juga jargon menye keun ie lhehob, menye ka ana ata droe keu peu ata ghob. Sering juga pada rompi-rompi oknum itu yang selalu mengghibah orang batak, jawa, gayo di komunitasnya.

Oleh karena itu, untuk mempersatukan masyarakat Aceh, untuk menguatkan provinsi Aceh sehingga tidak ada pemekaran saya fikir batal dan hilangkan qanun LWN itu. Jika tidak, maka kita lihat saja tahun 2014 nanti.

Wallahu a'lam bishawab

6 comments:

  1. good opinion..........
    lagu noya leh wen gayo nosah pendepet.......ike nguk posting ku vampire(red anggota) dpr i tingket due gayo (takengen - bener meriah - gayo lues - kute cane) orom bewene urang kite suku gayo ni.......kati enti jep simpang ara kede wale (WALI = sedere ni Wajah Malik).......dgxs

    ReplyDelete
  2. mantab, klo perlu tidak usah menunggu 2014, dalam tahun 2013 ini saja pemekaran propinsi ALA dan ABAS harus segera terbentuk

    ReplyDelete
  3. great..siap mendukung,pilih parnas aja tahun depan, tp yg jujur dan sebaiknya partai baru hehehehehehee

    ReplyDelete
  4. Saya dari suku aceh Asli , Setuju dengan pembentukan Provinsi ALA-ABAS.

    ReplyDelete