1. MAKNA KHILAFAH
Khilafah (perwakilan) berarti kepemimpinan dlm daulah-Islamiyyah dan
khalifah (wakil) berarti pemimpin tertinggi dlm negara Islam.
Para fuqaha mendefinisikannya sebagai kepemimpinan umum baik dlm urusan
dunia dan agama, sebagaimana yg dilakukan oleh nabi SAW, dimana ia adalah
kepemimpinan nabi SAW yg menegakkan ad-Din dan menjaga aturan syariat yg wajib
diikuti oleh seluruh ummat.
Menurut al-Mawardi : Imamah karena ia merupakan obyek dari khilafah
kenabian untuk menjaga agama dan memimpin dunia (al-Ahkam as-Sulthaniyyah,
3).
Menurut Ibnu Khaldun : Penjamin umum atas semua tuntutan syar’i dlm
kemaslahatan akhirat dan duniawi yg semuanya dikembalikan pdnya. Urusan
keduniaan seluruhnya dikembalikan pd ALLAH SWT sbg pembuat syariat yaitu
diambil pelajarannya untuk kemaslahatan akhirat, maka ia pada hakikatnya adalah
khilafah (perwakilan) dari sisi pemegang syariat yaitu untuk menjaga agama dan
memimpin dunia (Muqaddimmah, 180)
2. URGENSINYA
Tidak bisa tdk bagi manusia untuk mengikuti para pimpinan mereka yg menjadi
pemutus bagi semua urusan mereka secara adil serta menjaga keamanan mereka. Dan
tdk bisa tdk harus tegak dlm sebuah masyarakat yg islami org yg menjaga hukum2
ALLAH dan memimpin manusia di bwh naungan Kitab ALLAH dan sunnah rasul-NYA,
sebagaimana tdk bisa tdk mereka harus mengenal hukum2 ALLAH SWT tersebut dan
mengikutinya dlm berbagai cabang2nya yg amat banyak yg mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia dan yg langsung mereka hadapi. Dan juga tdk bisa tdk bagi masyarakat
yg islami untuk mengerahkan akalnya agar mengenal hal tsb dan agar ada aturan
dan penguasa yg menegakkan dg tegas akan hukum2 tsb serta menjaganya.
Akal, penguasa bersama al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan salah satu nikmat
diantara nikmat2 ALLAH SWT, dan menjadi dalil atas keberlanjutan kehidupan
masyarakat Islam dan keabadiannya dlm perjalanan sejarah. Islam menjelaskan
dasar yg harus dibangun diatasnya pelaksanaan penegakan pemerintahan dan
persatuan ummat Islam dlm struktur yg satu. Dan struktur tsb adalah khilafah yg
merupakan manifestasi dari persatuan ummat, maka khilafah merupakan struktur yg
tersendiri dari kerangka politik karena khilafah kenabian fungsinya adalah
untuk mengembalikan ummat ini pd pengemban risalahnya yaitu kelak pd hari Kiamat.
Maka menghidupkan khilafah merupakan hal yg sangat urgen untuk mengumpulkan
kekuatan yg tercerai-berai dari kaum muslimin untuk menghadapi kekuatan
penghancur yg selalu ingin menguasai kaum muslimin.
3. TUJUANNYA
a. Untuk menegakkan agama Islam dan merealisasikan seluruh hukum2nya.
b. Menegakkan kepemimpinan negara yg resmi menurut Islam
4. MENDESAK DAN WAJIBNYA
Tdk ada satu sahabatpun yg berbeda pendapat dlm urgensi menegakkan khalifah
untuk memelihara urusan kenegaraan, dan apa2 yg diriwayatkan tentang perbedaan
pendapat diantara mereka adalah dlm masalah penentuan siapa yg akan dipilih
menjadi khalifah, dan setelah Abubakar ra dipilih secara resmi maka tdk ada
seorangpun diantara mereka yg menolaknya, dan tdk ada seorangpun yg mengatakan
bhw hal tsb adalah tdk perlu, atau bhw agama tdk membutuhkan khalifah. Melainkan mereka semua bersepakat akan
urgensi menegakkan siapa yg nanti akan menjadi pemimpin mereka dan mengurus
hukum2 diantara mereka, sandaran mereka atas urgensi hal tsb adalah apa yg
disebutkan dlm al-Qur’an : “Wahai org2 yg beriman taatlah kalian pd ALLAH
dan taatlah kalian pd Rasul-NYA dan pd Ulil amri diantara kalian...” (QS 4/59)
Demikian pula dlm sunnah bhw yg dimaksud ulil amri adalah para pemimpin dan
wali, sebagaimana diriwayatkan dari Ali ra bhw nabi SAW bersabda : “Wajib
atas pemimpin untuk berhukum pd apa2 yg diturunkan ALLAH dan mengembalikan
amanah, jika ia melakukannya maka wajib atas rakyat untuk mendengar dan taat.” (HR Bukhari Muslim)
Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yg diriwayatkan dlm shahihain dan
an-Nasai dari abu Hurairah ra bhw nabi SAW sangat memerintahkan untuk taat pd
para pemimpin, sabdanya SAW : “Barangsiapa yg taat kepadaku maka ia telah
taat pd ALLAH dan barangsiapa yg tdk taat kepadaku maka ia tdk taat pd ALLAH,
barangsiapa yg taat pd pemimpin maka ia telah taat pdku dan barangsiapa yg tdk
taat pd pemimpin maka ia tdk taat pdku.”
(dlm Jami’ al-Ushul 4/63)
Dan juga disebutkan oleh al-Bukhari dari Anas ra bhw nabi SAW bersabda : “Dengarlah
dan taatilah walaupun yg memerintah kalian adalah seorang budak hitam yg
kepalanya seperti kismis (saking hitamnya), selama ia berpegang pd KitabuLLAH.” (juga diriwayatkan oleh Ahmad)
Juga diriwayatkan oleh jama’ah (kecuali Bukhari dan abu Daud) dari
Ummul Hushain al-Ahmasiyyah berkata : Aku mendengar nabi SAW bersabda : “Wahai
sekalian manusia taqwalah kepada ALLAH, walaupun pemimpinmu itu seorang budak
yg sangat hitam sampai keujung2nya, dengarlah dan taatlah sepanjang ia
menegakkan kitabuLLAH ‘azza wa jalla.”
(Dlm jami’us shaghir 1/219)
Demikian pula diriwayatkan oleh syaikhain, Ahmad, abu Daud dan
Tirmidzi dari Ibnu Umar bhw nabi SAW bersabda ; “Setiap kalian adalah
pemimpin dan setiap pemimpin akan ditanya atas yg dipimpinnya.” Juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Ibnu
Hibban dari Anas ra bhw ALLAH SWT akan menanyakan pd tiap pemimpin atas apa yg
dipimpinnya apakah ia menjaganya atau menyia2kannya.
Demikianlah hadits2, jika masih dianggap blm cukup dalil ttg wajibnya
khilafah maka ada pula berbagai dalil logika yaitu bhw tdk mungkin manusia
dibiarkan demikian tanpa pimpinan sehingga pastilah akan hilang kekuatannya dan
pasti rusak binasa. Maka sesuatu kewajiban yg tdk mungkin terlaksana kecuali dg
sesuatu yg lain maka sesuatu yg lain itu menjadi wajib, selama diantara keduanya
ada keterikatan satu dg yg lain. Oleh karena itulah para sahabat ra
mementingkan untuk menegakkannya sehingga tegak karenanya kewajiban2 yg paling
penting, dan mereka berkumpul untuk membicarakannya sebelum jasad nabi SAW
selesai dikuburkan, oleh karena itu maka khilafah merupakan struktur dlm
keagamaan yg wajib bagi muslim untuk memperhatikannya.
Khilafah termasuk salah satu diantara fardhu kifayah, dalil2 atas fardhunya
adalah :
a. Ia merupakan salah satu sunnah rasul SAW.
b. Telah ijma’ seluruh kaum muslimin akan urgensi mendirikannya pasca nabi
SAW.
c. Mayoritas kewajiban2 syariat baru dpt terlaksana setelah berdirinya
khalifah atau imam.
d. Nash2 al-Qur’an dan as-Sunnah mewajibkan untuk mendirikannya.
e. Kewajiban kaum muslimin untuk mengambil dan bersatu dibawah naungan
al-Qur’an di bawah 1 negara, yaitu negara Islam.
5. OBYEK KHILAFAH
Diantaranya adalah bhw nabi SAW memiliki banyak hal2 yg dipentingkan,
beliau SAW telah berusaha menyampaikan, melaksanakan, memuliakan dan berhukum
pd apa2 yg diturunkan ALLAH. Dan sesungguhnya masyarakat yg telah didirikan
oleh nabi SAW tidak tegak hanya dg dakwah saja, melainkan merupakan kekuatan
fisik yg tegak pd sisi dakwah untuk menjaganya serta untuk membantu dlm
penyebarannya.
Dan menjadi sesuatu yg wajar untuk mendakwahi manusia pd awalnya tanpa
kekuatan, sampai mereka mendengar kalimat kebenaran dan memahami aspek2 Islam,
lalu datanglah peranan kekuatan dan kekuasaan untuk menjaga kebenaran tsb dan
menumbangkan kebatilan melalui caranya serta untuk membentuk masyarakat yg
islami yg muncul padanya bekas2 Islam dan masyarakat tsb tdk mungkin tegak
tanpa suatu struktur kepemimpinan.
Dan diantara hal yg sdh jelas bhw nabi SAW merupakan pemimpin ruhiyyah dan
materi sekaligus, dimana kepemimpinan materinya tegak di bwh naungan syariat yg
dibawanya, dan beliau SAW memimpin manusia dan menghukumi diantara mereka dg
aturan syariat tsb. Dan telah sempurna syariat tsb dlm kehidupan beliau SAW dan
telah terputus wahyu setelah jelasnya dasar2 umum yg manusia dan negara wajib
berhukum di atas dasar2nya dan di bwh naungannya. Oleh karena itu maka khilafah
tidak hanya tegak pd sisi materi saja melainkan disandarkan pd agama, maka
tidaklah khalifah tsb boleh keluar dari dasar2 tsb walaupun sisi ijtihad juga dibenarkan
pdnya. Maka khalifah bukanlah penguasa mutlak melainkan sangat amat bergantung
pd dalil2 dan dasar2 umum tsb.
6. KEMUNGKINAN BERKEMBANGNYA STRUKTUR
KHILAFAH
Khilafah bukan hanya untuk urusan dunia saja, melainkan pd urusan agama dan
dunia, maka ia adalah salah satu struktur dari struktur hukum yg harus ada bagi
suatu masyarakat Islam, dan dimungkinkan pengembangan strukturnya sesuai dg
perkembangan zaman dan demi terealisasikannya maslahat bagi manusia, selama
dasar dari struktur hukum yg dibawa oleh nash2 yg tetapnya tdk berubah. Karena
pengambilan maslahat tergantung pd hal pengambilan bentuk khilafah tsb, karena
jika tdk demikian maka syariat menjadi pemutus diantaranya tanpa menggunakan
lagi kaidah umum maupun akal.
7. METODE DLM PEMILIHAN
KHALIFAH
Jumhur kaum muslimin ahlus-sunnah berpendapat bahwa khilafah disempurnakan
melalui cara bai’at diantara ahlul halli wal ‘aqdi yaitu dg
pemilihan diantara mereka, disebutkan dlm al-Muntaqa bhw : Mazhab
ahlus-sunnah berpendapat bhw Imamah diikat diantara mereka atas kesepakatan diantara
ahli syuro yang menghasilkan tujuan kepemimpinan tsb... Kemudian dikatakan
: Mk Abubakar ra berhak menjadi imamah karena kesepakatan diantara mereka
atasnya, mk beliau ra menjadi Imam dg bai’at dikalangan org yg berwenang.
Demikian pula khalifah Umar ra yaitu dg berbai’atnya manusia pdnya, walaupun
Abubakar ra telah menunjuknya Umar ra tdk menjadi Imam, mk Umar ra tdk dpt
menjadi Imam jk hanya dibai’at oleh
Abubakar ra tanpa bai’at dr sahabat2 yg lainnya. Dan jelas sekali bhw nabi SAW
tdk menunjuk penggantinya, melainkan hanya memberikan petunjuk dan isyarat
kearahnya, maka dasar kekuasaan Imam adalah pembai’atan mayoritas mereka dan
keridhoan mereka atasnya, maka ummat merupakan penjaga syariat. (al-Muntaqa
415-457)
No comments:
Post a Comment